Sebuah Gang Di Gunung Sindur Jadi Tempat Transaksi Obat Keras Terlarang, Aparat Seolah Tutup Mata

- Penulis

Rabu, 23 September 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah Gang Di Gunung Sindur Jadi Tempat Transaksi Obat Keras Terlarang, Aparat Seolah Tutup Mata

 

‎

‎Kabupaten Bogor, SiberNasional.com — Peredaran obat keras terlarang daftar G masih marak di wilayah Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur , Kabupaten Bogor. disebuah gang buntu justru dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi obat keras terlarang daftar G. Rabu (23/09/2026).

‎

‎Bermula dari temuan kami tim media dilapangan melihat sebuah kegiatan yang mencurigakan di sebuah gang, kecurigaan tersebut bukan tanpa alasan, karna kami melihat banyak anak muda keluar masuk dalam waktu singkat kedalam sebuah gang buntu.

‎

‎Kami tim media memutuskan untuk melakukan investigasi di sekitar gang buntu tersebut, dan salah satu rekan kami tim media menyamar sebagai warga lokal.

‎

‎Ketika salah seorang rekan kami tim media yang menyamar sebagai warga lokal dan hendak mencoba membeli guna memastikan kecurigaan kami, seseorang yang kami duga sebagai penjual obat keras terlarang daftar G tersebut melakukan intimidasi kepada salah satu rekan kami tim media.

‎

‎”Lu maen game apa? Jangan maen hp, kantongin, beli berapa?” Ujar penjual obat.

‎

‎Akhirnya kami tim media mendapatkan bukti bahwa kegiatan mencurigakan di gang buntu tersebut adalah peredaran obat keras terlarang daftar G, karena salah satu rekan kami yang menyamar sebagai pembeli dan berhasil mendapatkan 3 Butir obat keras terlarang daftar G dari seorang penjual di lokasi tersebut.

‎

‎Kami tim media sangat menyayangkan adanya peredaran obat keras daftar G tersebut, karna merusak generasi muda bangsa Indonesia. Ini jadi pertanyaan bagi kami tim media, ini dibiarkan atau terjadinya pembiaran yang di lakukan oleh Polsek Gunung Sindur.

‎

‎Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 435 mengatur mengenai produksi atau peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, serta mutu. Sementara itu, Pasal 436 ayat (2) mengatur praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

‎

‎Masyarakat meminta aparat penegak hukum khususnya Polsek Gunung Sindur dan Polres Bogor segera melakukan penindakan terhadap aktivitas transaksi penjualan obat keras terlarang daftar G sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎

‎Kami tim media akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri patut diduga terjadinya pembiaran oleh Polsek Gunung Sindur.

Penulis : Hendrik

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Hendrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kadis Kominfo Sulut Steven dan Eks Kabid Kominfo Cristian Resmi Ditahan, Korupsi Dana Anggaran Media Negara Di Rugikan 7,5 Miliar 
Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:33 WIB

Mantan Kadis Kominfo Sulut Steven dan Eks Kabid Kominfo Cristian Resmi Ditahan, Korupsi Dana Anggaran Media Negara Di Rugikan 7,5 Miliar 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Berita Terbaru