102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Bongkar Pertanyaan soal Tanggung Jawab Ahli Gizi dan SPPG

- Penulis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Bongkar Pertanyaan soal Tanggung Jawab Ahli Gizi dan SPPG

 

BOGOR, Sibernasional.com  – Dugaan keracunan yang menimpa 102 siswa SMPN 2 Cisarua, Kabupaten Bogor, setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG), memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan keamanan pangan dan tanggung jawab profesional pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

 

Ketua FJP2 Bogor Raya, Ade Suhendar, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor tidak berhenti pada penanganan korban, tetapi mengusut seluruh rantai penyediaan makanan, mulai dari bahan baku, pengolahan, penyimpanan, pengemasan hingga distribusi ke sekolah.

 

“Pertanyaan kami sederhana: di mana fungsi pengawasan dan tanggung jawab profesional ahli gizi dalam operasional SPPG? Siapa yang memastikan makanan aman dikonsumsi sebelum didistribusikan kepada siswa? Jika seluruh prosedur sudah dijalankan, apa yang sebenarnya terjadi?” tegas Ade, Jum’at, 22/10/2026

 

Menurutnya, kejadian yang melibatkan puluhan siswa harus menjadi momentum untuk menguji apakah standar keamanan pangan benar-benar diterapkan atau sekadar menjadi persyaratan administratif.

 

Ade meminta BGN memeriksa kompetensi dan pelaksanaan tugas tenaga ahli gizi, mekanisme pengawasan mutu makanan, catatan produksi, serta prosedur penanganan risiko. Dinas Kesehatan juga didesak melakukan penyelidikan epidemiologi dan pengujian sampel guna memastikan penyebab kejadian.

 

“Jangan sampai tanggung jawab hanya berhenti pada pekerja dapur, sementara sistem pengawasan dan pihak yang mengambil keputusan tidak diperiksa. Semua harus ditelusuri berdasarkan bukti, termasuk tanggung jawab pengelola dan tenaga profesional sesuai tugas masing-masing,” ujarnya.

 

Ade menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, BGN dan instansi terkait harus menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan, termasuk penghentian sementara operasional atau pemutusan kerja sama apabila persyaratannya terpenuhi. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan.

 

Hingga berita ini disusun, penyebab pasti dugaan keracunan tersebut belum diketahui. Karena itu, FJP2 Bogor Raya mendorong keterbukaan hasil pemeriksaan serta penjelasan resmi dari BGN dan pengelola SPPG terkait.

 

“Program MBG menyangkut keselamatan anak-anak. Publik berhak mengetahui penyebab kejadian, bagaimana pengawasan dilakukan, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila terbukti ada pelanggaran. Jangan sampai evaluasi hanya menjadi formalitas tanpa perbaikan nyata,” pungkas Ade Suhendar.

Penulis : Erna

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Erna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Perdagangan Karbon dan Sianida Ilegal, Nama Oknum Kasat Tipidter Polres Bolsel Disorot, Polda Sulut Diminta Lakukan Pemeriksaan
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Karyawan CV Global Jaya Desak Wali Kota Tangerang Perhatikan Nasib Pekerja
Dana Karhutla Rp1,6 Miliar Dicairkan Dinkes Kayong Utara: Pengadaan dan Operasional Disorot, Akuntabilitas Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Dugaan Perdagangan Karbon dan Sianida Ilegal, Nama Oknum Kasat Tipidter Polres Bolsel Disorot, Polda Sulut Diminta Lakukan Pemeriksaan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:21 WIB

102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Bongkar Pertanyaan soal Tanggung Jawab Ahli Gizi dan SPPG

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Berita Terbaru