Mantan Kadis Kominfo Sulut Steven dan Eks Kabid Kominfo Cristian Resmi Ditahan, Korupsi Dana Anggaran Media Negara Di Rugikan 7,5 Miliar 

- Penulis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadis Kominfo Sulut Steven dan Eks Kabid Kominfo Ctistian Resmi Ditahan, Korupsi Dana Anggaran Media Negara Di Rugikan 7,5 Miliar 

 

MANADO, Sibernasional.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana media di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Utara memasuki babak baru. Polda Sulut resmi menahan mantan kepala dinas komunikasi dan informatika (Kominfo) Sulut, SL alias Steven, bersama mantan kepala bidang (Kabid) Kominfo, CI alias Cristian.

 

Keduanya ditahan di rutan polda sulut pada Kamis (22/10/2025) dalam perkara dugaan korupsi dana media tahun anggaran 2023–2024 yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,5 miliar.

 

Penahanan tersebut dikonfirmasi kasubdit Tipikor Polda Sulut, Kompol Andri Permana kepada sejumlah awak media.

 

Langkah penyidik ini menjadi perkembangan penting setelah mengalami proses penyidikan yang cukup panjang dalam pengusutan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran media di lingkungan Pemprov Sulut.

 

Yang Nilai kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah tersebut membuat penanganan kasus ini menjadi perhatian, terutama menyangkut transparansi dan akuntabilitas pertanggung jawaban penggunaan anggaran media tahun 2023-2024

 

Dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan publikasi dan informasi terhadap,publik guna penyebarluaskan informasi di kalangan pemerintah semestinya dikelola sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

 

Penahanan kedua mantan pejabat tersebut,mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat kini menanti penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, mekanisme serta pengelolaan dana media, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan anggaran media yang meyeret kedua oknum pejabat publik.

 

Sebelumnya Stevan dan Cristian memenuhi panggilan penyidik Polda Sulut Kamis, 22 Oktober 2022 sekira Pukul 09:00 Wita di rumah Subdit Tipikor 17:45 Wita keduanya di tetap kan sebagai,tersangka dan keluar dengan menggunakan rompi orange dan digelandang ke Rutan Tahti Polda Sulut selama 21 hari kedepan guna menunggu proses hukum selanjutnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:33 WIB

Mantan Kadis Kominfo Sulut Steven dan Eks Kabid Kominfo Cristian Resmi Ditahan, Korupsi Dana Anggaran Media Negara Di Rugikan 7,5 Miliar 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru