Mantan Kadis Kominfo Sulut Steven dan Eks Kabid Kominfo Ctistian Resmi Ditahan, Korupsi Dana Anggaran Media Negara Di Rugikan 7,5 Miliar
MANADO, Sibernasional.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana media di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Utara memasuki babak baru. Polda Sulut resmi menahan mantan kepala dinas komunikasi dan informatika (Kominfo) Sulut, SL alias Steven, bersama mantan kepala bidang (Kabid) Kominfo, CI alias Cristian.
Keduanya ditahan di rutan polda sulut pada Kamis (22/10/2025) dalam perkara dugaan korupsi dana media tahun anggaran 2023–2024 yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,5 miliar.
Penahanan tersebut dikonfirmasi kasubdit Tipikor Polda Sulut, Kompol Andri Permana kepada sejumlah awak media.
Langkah penyidik ini menjadi perkembangan penting setelah mengalami proses penyidikan yang cukup panjang dalam pengusutan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran media di lingkungan Pemprov Sulut.
Yang Nilai kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah tersebut membuat penanganan kasus ini menjadi perhatian, terutama menyangkut transparansi dan akuntabilitas pertanggung jawaban penggunaan anggaran media tahun 2023-2024
Dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan publikasi dan informasi terhadap,publik guna penyebarluaskan informasi di kalangan pemerintah semestinya dikelola sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Penahanan kedua mantan pejabat tersebut,mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat kini menanti penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, mekanisme serta pengelolaan dana media, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan anggaran media yang meyeret kedua oknum pejabat publik.
Sebelumnya Stevan dan Cristian memenuhi panggilan penyidik Polda Sulut Kamis, 22 Oktober 2022 sekira Pukul 09:00 Wita di rumah Subdit Tipikor 17:45 Wita keduanya di tetap kan sebagai,tersangka dan keluar dengan menggunakan rompi orange dan digelandang ke Rutan Tahti Polda Sulut selama 21 hari kedepan guna menunggu proses hukum selanjutnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Redaksi












