CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

- Penulis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

 

Cirebon, Sibernasional.com — Dugaan belum dikembalikannya dokumen penting milik Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Desa Babadan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, menjadi persoalan yang membutuhkan kejelasan (20/10/2026).

 

CPMI berinisial H mengaku telah menunggu lebih dari empat tahun tanpa kepastian keberangkatan melalui perusahaan yang disebut bernama PT CBM Cristal Biru Meuligo.

 

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberangkatan yang belum terealisasi. H juga mengaku ijazah asli tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) miliknya masih berada dalam penguasaan pihak perusahaan.

 

Ketika berupaya meminta kembali dokumen tersebut melalui jalur kekeluargaan, H mengaku menghadapi permintaan biaya administrasi dengan nominal yang dinilainya sangat besar.

 

Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai status dokumen, dasar pengenaan biaya, serta langkah penyelesaian yang telah ditempuh oleh pihak-pihak terkait.

 

Menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, H mendaftar melalui perusahaan tersebut dengan harapan memperoleh pekerjaan di luar negeri untuk memperbaiki kondisi ekonominya.

 

Namun, setelah lebih dari empat tahun, keberangkatan yang diharapkan belum juga terealisasi. Di sisi lain, H mengaku belum menerima kembali dokumen asli yang sebelumnya diserahkan.

 

Persoalan biaya administrasi pun menjadi salah satu hal yang dipersoalkan. H mengaku diminta membayar sejumlah uang apabila ingin mengambil kembali dokumen miliknya.

 

Atas keterangan tersebut, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka, antara lain dasar pengenaan biaya, keberadaan perjanjian tertulis, status proses penempatan, serta alasan dokumen asli belum dikembalikan.

 

Keterangan H tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan agar duduk perkara dapat diketahui secara utuh. Meski demikian, pengaduan mengenai dokumen pribadi dan ketidakjelasan proses penempatan patut mendapatkan penanganan yang serius.

 

CPMI berinisial H disebut telah menyampaikan pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans). Namun, menurut pengakuannya, hingga kini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian atas persoalan yang dihadapinya.

 

Karena masalah tersebut belum tuntas, H kemudian meminta bantuan hukum kepada LBH IA melalui advokat H. Hasan Bisri.

Dalam situasi ini, Disnakertrans diharapkan memberikan penjelasan mengenai status pengaduan, langkah pemeriksaan yang telah dilakukan, serta tindak lanjut yang dapat ditempuh sesuai kewenangannya.

 

Kejelasan penanganan pengaduan penting agar calon pekerja migran mengetahui perkembangan kasusnya dan memahami langkah yang tersedia untuk memperjuangkan haknya.

 

Publik juga membutuhkan informasi mengenai mekanisme pengawasan dan penyelesaian pengaduan terhadap perusahaan yang menjalankan kegiatan penempatan pekerja migran.

 

 

Advokat H. Hasan Bisri menyampaikan bahwa dugaan belum dikembalikannya dokumen pribadi yang disertai permintaan pembayaran perlu diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menurut pandangannya, status penguasaan dokumen serta dasar setiap biaya yang diminta harus dapat dijelaskan secara transparan. Dokumen pribadi milik calon pekerja migran juga tidak boleh diperlakukan sebagai alat untuk menekan pemiliknya.

 

H. Hasan Bisri menyebut H berencana menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian.

Terkait dugaan pelanggaran pidana, ia merujuk Pasal 486 dan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada kesesuaian unsur delik, fakta, dan alat bukti yang ditemukan dalam pemeriksaan. Penentuan pasal yang tepat menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai proses yang berlaku.

 

Dengan demikian, langkah hukum dapat menjadi salah satu upaya untuk memperoleh kepastian sekaligus menguji apakah tindakan yang dikeluhkan memenuhi unsur pelanggaran hukum.

 

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa PT CBM Cristal Biru Meuligo memiliki cabang di wilayah Palimanan, Kabupaten Cirebon. Seseorang bernama Agus disebut sebagai kepala cabang tersebut.

Namun, informasi mengenai jabatan dan keterlibatan yang bersangkutan dalam persoalan H masih perlu dikonfirmasi. Belum terdapat keterangan terverifikasi yang dapat memastikan sejauh mana perannya dalam proses penempatan maupun penguasaan dokumen yang dikeluhkan.

 

Karena itu, pihak perusahaan dan Agus perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan mengenai status penempatan H, keberadaan ijazah asli, dasar biaya administrasi, serta upaya penyelesaian yang telah dilakukan.

 

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa Agus terlibat dalam dugaan penahanan dokumen ataupun permintaan biaya. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar pemberitaan tetap objektif dan tidak mendahului kesimpulan hukum.

Perlindungan CPMI Harus Disertai Kepastian

Pelindungan pekerja migran Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelaksanaannya mencakup pemenuhan hak calon pekerja migran serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam proses penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Apabila dokumen pribadi benar belum dikembalikan tanpa dasar yang sah, sementara pemiliknya menghadapi permintaan biaya yang belum jelas dasar hukumnya, persoalan tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

 

Empat tahun merupakan waktu yang panjang bagi seseorang yang berharap memperoleh pekerjaan di luar negeri. Ketika keberangkatan belum jelas dan dokumen penting belum kembali, penjelasan yang transparan menjadi hal mendasar yang dibutuhkan oleh calon pekerja migran.

 

Disnakertrans diharapkan memberikan kejelasan mengenai penanganan pengaduan H. Di sisi lain, PT CBM Cristal Biru Meuligo diharapkan menyampaikan klarifikasi mengenai status penempatan dan dokumen asli yang dipersoalkan, termasuk dasar biaya administrasi yang disebutkan.

 

Apabila penyelesaian tidak tercapai, H dapat mempertimbangkan langkah hukum melalui mekanisme yang tersedia untuk meminta kepastian atas haknya.

 

Pada akhirnya, persoalan ini perlu diselesaikan berdasarkan fakta, keterbukaan, dan ketentuan hukum. Hak calon pekerja migran harus dihormati, status dokumen pribadi harus diperjelas, dan setiap pengaduan masyarakat perlu ditindaklanjuti secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Turah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Usai Panggil OPD, Aktivis Serikat Buruh Dorong DPRD Kayong Utara Lanjutkan Pengawasan Hingga Audit Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:08 WIB

Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II

Berita Terbaru