Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Cirebon, Sibernasional.com – Keluarga korban dugaan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Cirebon mengeluhkan belum adanya kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian sejak empat bulan lalu. Hingga kini, perkara tersebut disebut belum berujung pada penetapan tersangka.
Ayah korban, Popo Hartopo, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media, Selasa (20/10/2026). Ia menilai penanganan perkara yang dilaporkannya sejak 10 Juni 2026 tersebut belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/10/VI/2026/SPKT/Polsek Gempol/Polresta Cirebon/Polda Jabar. Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Jatanras Satreskrim Polresta Cirebon.
Menurut Popo, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya, perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Namun, ia mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka meskipun proses hukum telah memasuki tahap penyidikan.
“Hingga kini, berdasarkan SP2HP, perkara sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sampai detik ini, satu pun pihak yang diduga sebagai pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa ini, penyidik?” tegas Popo Hartopo.
Atas kondisi tersebut, Popo berharap Kapolresta Cirebon memberikan perhatian dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara yang dilaporkannya. Ia menilai kejelasan perkembangan penanganan perkara sangat penting bagi keluarga korban untuk memperoleh kepastian hukum.
Ia juga mengkhawatirkan apabila persoalan serupa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai, kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dapat terdampak.
“Kapolresta Cirebon harus tahu hal ini. Saya khawatir hal ini terjadi kepada warga masyarakat lainnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polresta Cirebon belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi pemberitaan ini.
(Mangbetu)
Penulis : Turah
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Turah












