Laporan Informasi Wartawan Ditolak Polsek Tambaksari

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, AkpersiBantenNews.com — Laporan informasi yang disampaikan wartawan terkait maraknya peredaran rokok ilegal non-cukai di wilayah hukum Polsek Tambaksari, Surabaya, diduga ditolak oleh pihak kepolisian setempat. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (16/12/2025).

 

Kejadian bermula saat tim media melakukan kunjungan kerja dari Jakarta ke Surabaya, Jawa Timur. Dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial, tim mendatangi salah satu toko di wilayah Kecamatan Tambaksari.

 

Di lokasi tersebut, tim menemukan adanya aktivitas penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai. Saat dilakukan wawancara, seorang pedagang yang mengaku bernama Feni mengakui bahwa rokok yang dijualnya merupakan rokok ilegal.

 

“Iya, saya tahu ini dilarang untuk dijual,” ujar Feni kepada wartawan.

 

Feni juga mengungkapkan bahwa rokok ilegal non-cukai tersebut diperolehnya dari seorang sales rokok yang datang langsung ke tokonya menggunakan sepeda motor.

 

Atas temuan tersebut, tim media kemudian mendatangi Polsek Tambaksari untuk menyampaikan Laporan Informasi (LI). Namun, alih-alih mendapat tindak lanjut, tim justru mengaku kecewa dengan respons aparat kepolisian setempat.

Baca Juga:  Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 Di Sumatera Barat Turut Diundur Korlantas Polri

 

Salah satu petugas penyidik Polsek Tambaksari disebut menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak dapat melakukan pengamanan terhadap rokok ilegal non-cukai tersebut.

 

“Kepolisian tidak dapat mengamankan rokok ilegal non-cukai,” ujar salah satu petugas kepada wartawan.

 

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang dimaksud meliputi rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun pita cukai bekas.

 

Dalam aturan tersebut, aparat berwenang melakukan razia, penyitaan, serta penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal di toko, pasar, maupun tempat lainnya.

 

Atas kejadian ini, tim media menyatakan akan meneruskan pemberitaan dan laporan ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk Mabes Polri. Tidak menutup kemungkinan adanya dugaan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polsek Tambaksari.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kapolres Cilegon Turun Langsung Tinjau Korban Kebakaran KMP Batu Mandi di Dermaga 6 Eksekutif Merak
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Gudang di Kopo Diduga Jadi Pabrik Obat Keras Ilegal, Polisi Telusuri Jaringan Distribusi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Kapolres Cilegon Turun Langsung Tinjau Korban Kebakaran KMP Batu Mandi di Dermaga 6 Eksekutif Merak

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar

Berita Terbaru