Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

- Penulis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

PASURUAN, Sibernasional.com — Pelaksanaan proyek revitalisasi SDN Cowek I, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Hal ini terjadi setelah wartawan media online Fixsnews.co.id, Dilli, diduga mendapat pelarangan masuk dan mengambil gambar dari oknum guru saat hendak melakukan pemantauan serta konfirmasi di lapangan pada Senin (19/10/2026).

Merespons peristiwa tersebut, Pimpinan Redaksi Fixsnews.co.id, Sahatma Refindo, menyayangkan dugaan pembatasan akses kerja jurnalistik tersebut. Ia menegaskan bahwa Fixsnews.co.id merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers.

Menurut keterangan wartawan di lokasi, oknum guru berinisial WS membatasi akses masuk ke area pekerjaan dengan alasan nama media tersebut tidak tercantum dalam daftar data yang dipegangnya.

“Yang boleh masuk di lokasi pekerjaan adalah media yang sudah terdaftar di Dewan Pers. Kalau belum, maaf, kami tidak bisa melayani,” kata WS sebagaimana dituturkan wartawan di lokasi.

 

Meski jurnalis telah menunjukkan bukti sertifikat dan identitas kelengkapan verifikasi Dewan Pers, WS tetap menolak memberikan akses konfirmasi maupun dokumentasi foto.

“Karena media Bapak tidak ada di data kami yang diberikan oleh Dewan Pers, jadi kami tidak dapat melayani Bapak. Bapak juga tidak boleh mengambil gambar,” ujar WS.

Menanggapi hal itu, PLT Ketua Umum Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, mengecam keras tindakan oknum guru tersebut. Menurutnya, tindakan menghalangi wartawan meliput proyek bernilai miliaran rupiah dari uang rakyat merupakan bentuk pelanggaran hukum.

“Proyek revitalisasi ini bersumber dari APBN senilai Rp1,16 miliar. Itu uang publik yang wajib diawasi. Berdasarkan Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi,” tegas Syamsul Bahri.

Syamsul menegaskan bahwa oknum yang menghambat tugas jurnalistik dapat dijerat sanksi pidana. “Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menyebutkan barang siapa yang secara melawan hukum menghalangi tugas pers ancaman pidananya adalah penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Kami minta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan memberikan klarifikasi terbuka,” tambahnya.

Sementara itu, Sahatma Refindo menekankan bahwa kerja jurnalistik bukanlah tindakan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan bentuk pengawasan publik yang diamanatkan undang-undang.

“Kami memahami sekolah dapat menerapkan prosedur keselamatan area proyek. Namun, prosedur tersebut semestinya dijelaskan secara transparan dan proporsional, bukan dijadikan alasan sepihak untuk menutup akses komunikasi,” tegas Sahatma.

Berdasarkan papan informasi di lokasi, kegiatan tersebut merupakan program bantuan pemerintah untuk revitalisasi SDN Cowek I dari APBN TA 2026 sebesar Rp1.166.110.492 dengan masa pelaksanaan 140 hari kalender di bawah pengelolaan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Pekerjaan mencakup rehabilitasi 6 ruang kelas, 2 ruang administrasi, ruang perpustakaan, laboratorium, serta fasilitas toilet siswa dan guru.

Pihak Redaksi Fixsnews.co.id menegaskan tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional, independen, dan berimbang, serta membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak sekolah, P2SP, maupun instansi terkait.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras
Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu

Berita Terbaru