Investigasi Peredaran Obat Keras Golongan G, Wartawan Barometer Indonesia News Diintimidasi dan Alami Pengeroyokan

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Sibernasional.com – Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Seorang wartawan media online Barometer Indonesia News berinisial MT mengalami penganiayaan brutal saat sedang melakukan investigasi dugaan peredaran obat keras golongan G, Tramadol dan Hexymer, di Kampung Lebak Sari, Desa Mekarsari, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (12/07/2026).

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian muka, kepala, tangan kiri (jari telunjuk, jari tengah, jari manis, dan kelingking), pergelangan tangan, serta siku. Selain itu, pundak kiri mengalami luka memar akibat sabetan sarung golok, punggung telapak tangan kanan mengalami luka bekas sundutan rokok, dan punggung kaki kanan bengkak serta memar akibat pukulan benda tumpul.

 

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Cisauk dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/VI/2026/SPKT/POLSEK CISAUK/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA/2026.

 

Berdasarkan keterangan korban, MT menjelaskan bahwa sekitar pukul 19.30 WIB, saat itu dirinya bersama tim mendatangi lokasi tersebut dan bertemu dengan seseorang bernama Aziz yang disebut sebagai terduga pelaku usaha obat keras golongan G.

 

“Kami pun melanjutkan untuk konfirmasi kepada Aziz mengenai obat-obat terlarang daftar G karena ada informasi dari masyarakat Parung Panjang yang sering belanja obat-obat terlarang di Desa Mekarsari, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

 

MT menceritakan, setelah melakukan konfirmasi kepada Aziz, ia memberitahukan bahwa ada pihak keluarga yang ingin bertemu. Kurang lebih lima hingga sepuluh menit kemudian, orang yang ingin bertemu dengan mereka datang. Orang tersebut diketahui bernama Nana, yang sebelumnya sudah dikenal.

Baca Juga:  Suami Menggerebek Istri Dengan Pria Idaman Lain Di Sebuah Kamar Apartment Sky House BSD

 

Selanjutnya, Nana menegur dengan bertanya, “Dari mana?” dan kami menjawab, “Dari media.” Tiba-tiba ia menghubungi temannya melalui HT (Handy Talky). Dalam pembicaraannya, ia menyebutkan, “Ada daging nih.” Tidak lama kemudian datang segerombolan orang yang langsung mengepung dan mendorong kami. Namun, kami tidak membalas.

 

“Selanjutnya, yang bernama Nana ini berteriak dan berkata, ‘Ambil golok, ambil golok, matiin aja di tempat.’ Adik dari Aziz kemudian mengeluarkan golok sambil mengacung-acungkannya ke arah kami. Kedua teman saya berhasil melarikan diri, sedangkan saya dikeroyok,” pungkasnya.

 

Perlu diketahui, kasus ini telah masuk ranah penegakan hukum dan diduga melanggar aturan ganda.

 

Pertama, melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan melarang segala bentuk penghalangan serta kekerasan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas profesinya.

 

Kedua, melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan, ancaman, serta penggunaan senjata tajam untuk mengancam keselamatan orang lain.

 

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, khususnya Polsek Cisauk dan Polres Tangerang Selatan, untuk membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat terlarang sekaligus melindungi kebebasan pers.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kadis Kominfo Sulut Steven dan Eks Kabid Kominfo Cristian Resmi Ditahan, Korupsi Dana Anggaran Media Negara Di Rugikan 7,5 Miliar 
Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:33 WIB

Mantan Kadis Kominfo Sulut Steven dan Eks Kabid Kominfo Cristian Resmi Ditahan, Korupsi Dana Anggaran Media Negara Di Rugikan 7,5 Miliar 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Berita Terbaru