Suami Menggerebek Istri Dengan Pria Idaman Lain Di Sebuah Kamar Apartment Sky House BSD

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, AkpersiBantenNews.com – Suami menggerebek istri dengan pria idaman lain di sebuah kamar Apartment Sky House BSD, 31/01/2026.

 

Pimpinan Media Garudasiber.net mendapat kabar dari Sekretaris Jenderal Akpersi adanya dugaan Perselingkuhan istri dari saudaranya tersebut dan saat ini sedang di intai oleh suaminya.

 

Saat di intai sang suami, istri tersebut tidak menyadari kalau dia sedang di buntuti. Sempat makan di warung Spesial Sambal (SS) Daerah Kelapa Dua Tangerang.

 

Dari Warung Spesial Sambal, mereka lanjut naik kendaraan bermotor melaju kearah Jalan Raya BSD di ikuti sang suami, dan kendaraan tersebut berhenti di sebuah Apartment Sky House Bsd.

 

Setelah berhenti, mereka berdua memarkirkan kendaraannya, diduga karena sudah memesan sebuah kamar mereka lanjut ke kamar yang dituju.

 

Suaminya meminta bantuan Saudaranya yang merupakan Sekretaris Dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Akpersi (Assosiasi Keluarga Pers Indonesia), kemudian Sekretaris Akpersi menghubungi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Akpersi Banten, diduga istri saudaranya ini berselingkuh di sebuah Apartment Sky House BSD.

 

Dengan sigap Ketua Akpersi DPD Banten langsung meluncur bersama anggotanya ke Apartment tersebut, untuk membantu mendampingi Sekretaris DPP Akpersi. Sesampainya disana suami beserta keluarganya sudah berkumpul dan sedang meminta pihak Security untuk membantu proses penggerebekan tersebut.

 

Awalnya Security enggan memberikan akses dan menanyakan siapa yang memesan kamar tersebut, terlalu berbelit, kemudian didesak untuk menghubungi Aparat Penegak Hukum setempat. setelah Chief Security tersebut menghubungi Aparat Penegak Hukum dan mendapat arahan baru mereka mau bekerja sama.

 

Kemudian sang suami didampingi Security dan pihak keluarga menuju kearah kamar dimana mereka berada. Sesampainya didepan kamar tersebut diketuk beberapa kali tidak dibuka, kemudian pihak agensi penyewaan kamar di dampingi Security membuka kamar dengan kode kunci yang di miliki oleh Pemilik Agensi tersebut.

 

Setelah pintu dibuka, diduga mereka telah melakukan hubungan, Karena pakaian dalamnya berserakan di lantai. Setelah dilakukan wawancara singkat kemudian langsung dibawa ke kantor Polisi sesuai dengan tempat kejadian.

 

Untuk para pelaku perzinahan dapat terkena,

Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 (KUHP Baru): Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

 

Untuk Penyedia Tempat melanggar Pasal,

Pasal 296 KUHP “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”.

 

Pasal 298 KUHP Mengatur tentang penyedia tempat yang mengambil keuntungan dari praktik cabul/prostitusi.

 

Pasal 412 UU 1/2023 (KUHP Baru): Jika penyedia tempat membiarkan pasangan yang tidak terikat pernikahan hidup bersama (kumpul kebo) secara terus menerus, dapat terkena delik perzinahan jika tempat tersebut digunakan untuk mempermudah perbuatan asusila.

 

Sangat disayangkan pengelola Apartment sebesar Sky House BSD diduga melakukan pembiaran orang yang bukan suami istri untuk menginap.

Penulis : Akpersi DPD Banten

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Akpersi DPD Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan Laksanakan Gatur Pagi, Pastikan Keselamatan Pelajar
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru