Saat Di Konfirmasi Oknum PT Prabu Maju Sukses Mandiri Di Duga Intervensi Awak Media.

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, AkpersiBantenNews.com – Saat Dikonfirmasi Oknum PT Prabu Maju Sukses Mandiri Di Duga Intervensi Awak Media (27/02/26).

Saat awak media mengkonfirmasi lewat berita kepada “Pak Rahmat” Yang merupakan atasan dari “Pak Dwi”(Logistik Prabu Maju Sukses Mandiri) mendapatkan intervensi akan dilaporkan ke kepolisan terkait pencemaran nama baik perusahaan nya.

Awak media bekerja sesuai tupoksi, Apa yang kami lihat, Kami dengar dan Itu yang kami tulis di pemberitaan. Saat kami melakukan sosial kontrol ke sebuah proyek di jalan diklat pemda curug, Kami mendapati kempu (tempat penampungan) BBM jenis solar.

Kemudian kami bertanya kepada pekerja di sekitar kempu, Untuk bertanya Dokumen kelengkapan solar kami harus bertemu siapa pak?, Pekerja itu menjawab “Ketemu dengan pak dwi” dan kantornya ada di ujung jalan di sebelah kiri”. Awak media berjalan sesuai arahan kami beranjak kesana.

Sesampainya disana kami bertemu dengan “mas Imam “. Saat awak media menanyakan dimana dapat bertemu dengan “pak Dwi”, Mendapat jawaban dia sudah pulang. kemudian kami mengkonfirmasinya via WhatsApp dan mendapatkan foto dokumen surat jalan pengiriman solar tersebut.

Awak media menayangkan dokumen lain, Silahkan ke atasan kami konfirmasinya “Pak Rahmat”. Kami pun meminta kontaknya, Lama tidak di jawab dan tiba – tiba foto dokumen pengiriman yang di kirim oleh “pak Dwi ” menghilang atau di hapus.

Baca Juga:  Pimpinan Redaksi Detikkasus.co.id Dituding Berbohong, Baju Seragam 4 Bulan Tak Kunjung Jadi hingga Wartawan Dikeluarkan Sepihak

Berdasarkan investigasi kami di lapangan kami curahkan lewat tinta “Untuk Menjalankan Aktivitas Proyek Diduga PT Prabu Maju Sukses Mandiri Menggunakan BBM Bersubsidi”, Saat kami meminta tanggapan melalui via WhatsApp kepada “pak Dwi ” tidak dijawab. Kami mengirimkan Link berita kepada “Pak Rahmat ” Meminta tanggapannya dan Langsung bereaksi akan membuat laporan ke kepolisan.

Awak media di lindungi Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai landasan hukum utama bagi wartawan di Indonesia, menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Bila tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen maka diduga BBM solar yang digunakan bersubsidi atau ilegal, Pasal 53 dan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru