Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Cirebon, Sibernasional.com – Polsek Lemahwungkuk, Polres Cirebon Kota, mengungkap dugaan tindak pidana pencurian satu unit pompa air dan satu tabung gas LPG 3 kilogram milik warga di kawasan Kesunean Utara, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial K (29), yang diketahui merupakan tetangga korban, beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian yang dialami W (50), warga Kecamatan Lemahwungkuk. Menindaklanjuti laporan itu, petugas piket pengawas bersama piket fungsi Polsek Lemahwungkuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan keterangan.
Berdasarkan hasil penanganan awal, petugas mengamankan K, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Pria tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Lemahwungkuk untuk menjalani pemeriksaan guna mendalami dugaan keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit pompa air merek Zimizu P 135 E berwarna hitam biru dan satu tabung gas LPG 3 kilogram berwarna hijau. Kedua barang tersebut diduga diambil dari halaman rumah korban tanpa izin pemiliknya.
Berdasarkan kronologi awal yang dihimpun penyidik, peristiwa tersebut diduga bermula sekitar pukul 22.00 WIB ketika K bersama seorang pria berinisial R mengonsumsi minuman keras. Setelah itu, keduanya diduga menuju lokasi kejadian dan mengambil barang milik korban.
Barang-barang tersebut kemudian diduga dibawa ke sebuah gudang kosong di Jalan Ariodinoto, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Petugas selanjutnya mengamankan pompa air dan tabung gas LPG yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga mendalami keterangan mengenai pihak lain yang disebut dalam kronologi awal untuk memastikan peran masing-masing berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Dalam proses penanganan perkara, polisi telah menerima laporan, memeriksa korban dan saksi, mengamankan terduga pelaku serta barang bukti, dan melakukan pemeriksaan lanjutan.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Pj. Kapolsek Lemahwungkuk IPTU Deny Arisandy, S.H., M.H., CPHR, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga barang berharga, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Melalui kerja sama polisi bersama masyarakat, setiap potensi gangguan keamanan dapat lebih cepat diketahui dan ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penetapan kesalahan seseorang tetap harus melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Mangbetu)
Penulis : Turah
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Turah












