Pengadilan Negeri Kendal Disorot karena Jadwal Sidang Molor, Ketum FERADI WPI Prihatin
KENDAL, Sibernasional.com | 27 Agustus 2026 — Pengadilan Negeri Kendal menjadi sorotan terkait molornya pelaksanaan sidang Perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/8/2026) pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak di Ruang Sidang Tirta.
Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI selaku kuasa hukum penggugat mengaku telah hadir di Pengadilan Negeri Kendal sejak pukul 09.30 WIB, setelah menerima pemberitahuan atau relaas panggilan sidang melalui WhatsApp yang mencantumkan jadwal sidang pukul 10.00 WIB.
Dalam pesan otomatis yang diterima, tercantum keterangan:
«Nomor Perkara: 93/Pdt.G/2026/PN Kdl
Tanggal Sidang: Kamis, 27 Agustus 2026
Jam Sidang: 10.00 WIB
Pengadilan: Pengadilan Negeri Kendal
Agenda: Pemeriksaan identitas para pihak
Ruang Sidang: Tirta»
Namun, hingga sekitar pukul 13.30 WIB, tim kuasa hukum bersama penggugat disebut masih menunggu dimulainya persidangan.
Menurut keterangan tim hukum, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena waktu yang telah ditentukan dalam pemberitahuan sidang telah terlewati lebih dari tiga jam. Mereka juga menyebut Ruang Sidang Tirta dalam kondisi kosong dan belum terlihat hakim yang akan memimpin persidangan.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius terhadap kualitas pelayanan peradilan, khususnya terkait kepastian waktu persidangan dan pelayanan kepada para pencari keadilan.
Ketua Umum FERADI WPI turut menyampaikan keprihatinan atas kondisi tersebut. Menurutnya, kepastian jadwal dan kedisiplinan waktu dalam proses persidangan merupakan bagian penting dari pelayanan publik di lingkungan peradilan.
“Hal seperti ini tentu perlu menjadi perhatian bersama agar pelayanan pengadilan kepada masyarakat semakin baik, terutama dalam hal kepastian waktu persidangan,” ujar pihak FERADI WPI.
Tim hukum berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, maupun Mahkamah Agung RI, sehingga kualitas pelayanan peradilan dapat terus ditingkatkan.
Meski demikian, keterlambatan persidangan tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Kendal untuk mengetahui alasan dan kondisi sebenarnya yang menyebabkan persidangan belum dimulai sesuai jadwal yang tercantum dalam pemberitahuan.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang independen dan berimbang, RedOwlNews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pengadilan Negeri Kendal maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Rinaldy
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Rinaldy












