Pengedar Obat Keras Golongan G Diduga Kebal Hukum Di Kawasan Griya Benda Asri, Cicurug

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi, AkpersiBantenNews.com – Peredaran obat keras golongan G seperti tramadol, hexymer, dan sejenisnya kembali menjadi perhatian di kawasan Griya Benda Asri, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung kurang lebih enam tahun, dengan pola operasional berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penindakan aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar, praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter masih terus berjalan hingga saat ini. Sebelumnya, lokasi tersebut pernah ditutup oleh warga karena dianggap meresahkan dan berdampak buruk bagi generasi muda. Namun, tidak berselang lama, aktivitas ilegal tersebut kembali beroperasi seperti biasa tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Warga menyatakan bahwa pengedar obat keras golongan G tersebut seolah-olah kebal hukum. Meskipun praktik ini sudah lama dikenal dan berulang kali berganti tempat, hingga kini belum terlihat adanya proses hukum yang serius terhadap pelaku. Bahkan, berkembang dugaan kuat adanya pembiaran dari oknum aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.

Pengelola atau pemilik jaringan peredaran obat keras tersebut dikenal warga dengan sebutan “Bunda”, yang diduga menjadi aktor utama di balik distribusi obat-obatan terlarang tersebut.

Hal yang semakin memunculkan pertanyaan publik adalah lokasi peredaran obat keras ini berdekatan dengan Kantor Desa Benda. Kedekatan tersebut memicu keraguan warga terkait sejauh mana pengetahuan dan pengawasan Kepala Desa Benda terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung di wilayahnya.

Peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan. Penggunaan obat semacam itu dapat menimbulkan ketergantungan, merusak kesehatan, serta memicu terjadinya tindak kriminal di masyarakat.

ANCAMAN SANKSI PIDANA

Pelaku peredaran obat keras tanpa izin dapat dikenai pidana berdasarkan ketentuan hukum berikut:

– Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
– Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, transparan, dan profesional, serta tidak mengabaikan praktik yang telah lama merusak lingkungan dan masa depan generasi muda di Desa Benda. Penegakan hukum yang adil dianggap penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Diduga Ada Setoran ke Oknum Polisi, Peredaran Obat Keras Ilegal Marak di Indramayu
KBO Satnarkoba Polres Indramayu Diduga Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Selasa, 21 April 2026 - 11:03 WIB

Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada

Senin, 20 April 2026 - 06:58 WIB

Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan

Berita Terbaru