Kawal Laporan Dugaan Intimidasi, Ketua FWJI Indramayu Kembali Datangi Polres
INDRAMAYU, Sibernasional.com – Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom, kembali mendatangi Mapolres Indramayu, Jumat (25/9/2026).
Kedatangannya untuk menanyakan perkembangan laporan yang dibuatnya terkait dugaan intimidasi, kekerasan fisik, pengusiran, serta dugaan penghalangan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik.
Mutadi datang bersama sejumlah anggota FWJI Korwil Indramayu. Ia mempertanyakan tindak lanjut laporan yang disampaikan pada Senin (21/9/2026), terkait peristiwa yang menurut keterangannya terjadi saat melakukan konfirmasi dan klarifikasi pada 15 September 2026.
Selain menanyakan perkembangan laporan, Mutadi juga meminta informasi mengenai pihak yang menangani laporan tersebut serta tahapan penanganannya, termasuk perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Saya datang ke Polres Indramayu untuk menanyakan laporan saya mengenai dugaan intimidasi dan kekerasan fisik berupa pemukulan serta pelemparan tempat kerupuk yang berisi kerupuk mentah ke arah wajah saya. Saya berusaha menghindar,” ujar Mutadi.
Menurut keterangan Mutadi, dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh Mul, yang disebut sebagai anak dari pihak berinisial S yang sedang dikonfirmasinya. Mutadi juga mengaku mengalami pengusiran dan ancaman ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan laporan dan keterangan dari pihak pelapor. Belum ada putusan atau kesimpulan hukum yang menyatakan pihak yang disebut bersalah.
Laporan Disebut Masih Dalam Proses
Mutadi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya saat mendatangi Polres Indramayu, laporan tersebut masih dalam proses administrasi dan belum sampai kepada pimpinan Polres Indramayu.
“Ternyata masih dalam proses, belum ke pimpinan Polres Indramayu. Artinya, suratnya masih dalam proses selanjutnya. Saya menunggu,” katanya.
Mutadi berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan saya supaya laporan di Polres Indramayu cepat ditindaklanjuti dan mendapat perhatian,” tegasnya.
Mutadi Soroti Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik
Mutadi menilai peristiwa yang dilaporkannya juga berkaitan dengan dugaan penghalangan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik.
Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur ketentuan pidana terhadap tindakan yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.
Mutadi mengatakan, konfirmasi dan klarifikasi merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang sebelum sebuah berita diterbitkan.
“Apabila ada wartawan ketika melakukan konfirmasi dan klarifikasi dihambat dan dihalangi, kemudian dilakukan tindakan yang diduga mengarah pada premanisme, kekerasan fisik atau pemukulan, tentu harus mendapat perhatian,” ujarnya.
Menurut Mutadi, dugaan kejadian tersebut membuat dirinya tidak dapat memperoleh data dan informasi secara maksimal.
“Sehingga saya tidak mendapatkan data yang semestinya untuk membuat berita yang berimbang,” pungkasnya.
Laporan Dibuat 21 September
Sebelumnya, Mutadi telah menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Polres Indramayu pada 21 September 2026 terkait dugaan intimidasi dan kekerasan yang menurut keterangannya terjadi saat melakukan konfirmasi dan klarifikasi pada 15 September 2026.
Dalam laporan tersebut, Mutadi menyampaikan dugaan intimidasi, kekerasan fisik, pengusiran, serta tindakan yang menurutnya menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam proses penanganan di lingkungan Polres Indramayu.
(Mang Betu)
Penulis : Turah
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Turah












