RE Datang ke Kejari Kabupaten Cirebon, Serahkan Bukti Transfer Terkait Dugaan Suap PDAM Tirta Jati

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RE Datang ke Kejari Kabupaten Cirebon, Serahkan Bukti Transfer Terkait Dugaan Suap PDAM Tirta Jati

Kabupaten Cirebon, Sibernasional.com – Ryaen Erisman (RE), pihak yang melakukan transfer uang ke rekening atas nama Hendra Chandra Saputra, mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jumat (28/8/2026).

Kedatangan RE tersebut untuk menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas), menyerahkan bukti transaksi, sekaligus meminta perlindungan hukum sebagai pengadu atau pelapor.
RE datang didampingi Direktur POSBAKUM FORMASI Cirebon, Adv. Fahmi Aziz, SH. Dalam pengaduannya, RE meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon memeriksa secara menyeluruh latar belakang transaksi tersebut.

Pemeriksaan yang diminta antara lain mencakup pihak yang meminta atau mengarahkan transaksi, tujuan serta penggunaan dana, komunikasi antara para pihak, hingga kemungkinan adanya keterkaitan transaksi dengan pelayanan atau kewenangan di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.

RE juga menyatakan siap menyerahkan sejumlah bukti kepada aparat penegak hukum. Bukti tersebut di antaranya bukti transfer, mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dokumen terkait, serta komunikasi sebelum dan sesudah transaksi.

Ia menyatakan siap memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya dan berkomitmen tidak mengubah, menghilangkan maupun memanipulasi bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah ini dilakukan setelah muncul informasi dan pemberitaan yang mengaitkan transaksi tersebut dengan dugaan suap dan/atau gratifikasi di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.

RE meminta agar kedudukan hukumnya ditentukan berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, bukan semata-mata karena adanya transaksi transfer.

“RE datang sendiri untuk membuka transaksi, menyerahkan bukti dan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Ini merupakan bentuk itikad baik dan keterbukaan agar seluruh fakta dapat diperiksa secara objektif,” ujar Adv. Fahmi Aziz, SH., Direktur POSBAKUM FORMASI Cirebon.

Baca Juga:  Eko Ponco, S.H. Jalani Sumpah Advokat Gratis melalui FERADI WPI di Pengadilan Tinggi Surabaya

Menurut Fahmi, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menangani persoalan tersebut secara profesional, independen dan transparan.
Ia juga meminta agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang dapat menyebabkan proses pemeriksaan terhenti sebelum seluruh fakta terungkap.

“Pengaduan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan vonis kepada pihak tertentu. Yang kami minta adalah pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengungkap siapa yang meminta, untuk kepentingan apa transaksi dilakukan, bagaimana aliran dan penggunaan dana, serta apakah terdapat keterkaitan dengan kewenangan atau pelayanan di PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon,” jelas Fahmi.

Selain menyampaikan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, POSBAKUM FORMASI Cirebon juga telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar dapat ikut memantau dan memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut.

Fahmi menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan perkara hingga tuntas sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“RE sudah membuka transaksi. RE sudah datang sendiri ke Kejaksaan. Bukti siap diserahkan. Sekarang kami meminta agar seluruh fakta dibuka dan hukum menentukan berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

POSBAKUM FORMASI Cirebon juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Dengan demikian, seluruh pihak diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai keterlibatan maupun kesalahan pihak tertentu sebelum proses hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh fakta serta bukti dilakukan.

(Turah)

Penulis : Turah

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Turah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru