RE Datang ke Kejari Kabupaten Cirebon, Serahkan Bukti Transfer Terkait Dugaan Suap PDAM Tirta Jati
Kabupaten Cirebon, Sibernasional.com – Ryaen Erisman (RE), pihak yang melakukan transfer uang ke rekening atas nama Hendra Chandra Saputra, mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jumat (28/8/2026).
Kedatangan RE tersebut untuk menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas), menyerahkan bukti transaksi, sekaligus meminta perlindungan hukum sebagai pengadu atau pelapor.
RE datang didampingi Direktur POSBAKUM FORMASI Cirebon, Adv. Fahmi Aziz, SH. Dalam pengaduannya, RE meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon memeriksa secara menyeluruh latar belakang transaksi tersebut.
Pemeriksaan yang diminta antara lain mencakup pihak yang meminta atau mengarahkan transaksi, tujuan serta penggunaan dana, komunikasi antara para pihak, hingga kemungkinan adanya keterkaitan transaksi dengan pelayanan atau kewenangan di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
RE juga menyatakan siap menyerahkan sejumlah bukti kepada aparat penegak hukum. Bukti tersebut di antaranya bukti transfer, mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dokumen terkait, serta komunikasi sebelum dan sesudah transaksi.
Ia menyatakan siap memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya dan berkomitmen tidak mengubah, menghilangkan maupun memanipulasi bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah ini dilakukan setelah muncul informasi dan pemberitaan yang mengaitkan transaksi tersebut dengan dugaan suap dan/atau gratifikasi di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
RE meminta agar kedudukan hukumnya ditentukan berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, bukan semata-mata karena adanya transaksi transfer.
“RE datang sendiri untuk membuka transaksi, menyerahkan bukti dan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Ini merupakan bentuk itikad baik dan keterbukaan agar seluruh fakta dapat diperiksa secara objektif,” ujar Adv. Fahmi Aziz, SH., Direktur POSBAKUM FORMASI Cirebon.
Menurut Fahmi, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menangani persoalan tersebut secara profesional, independen dan transparan.
Ia juga meminta agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang dapat menyebabkan proses pemeriksaan terhenti sebelum seluruh fakta terungkap.
“Pengaduan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan vonis kepada pihak tertentu. Yang kami minta adalah pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengungkap siapa yang meminta, untuk kepentingan apa transaksi dilakukan, bagaimana aliran dan penggunaan dana, serta apakah terdapat keterkaitan dengan kewenangan atau pelayanan di PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon,” jelas Fahmi.
Selain menyampaikan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, POSBAKUM FORMASI Cirebon juga telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar dapat ikut memantau dan memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut.
Fahmi menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan perkara hingga tuntas sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“RE sudah membuka transaksi. RE sudah datang sendiri ke Kejaksaan. Bukti siap diserahkan. Sekarang kami meminta agar seluruh fakta dibuka dan hukum menentukan berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
POSBAKUM FORMASI Cirebon juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Dengan demikian, seluruh pihak diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai keterlibatan maupun kesalahan pihak tertentu sebelum proses hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh fakta serta bukti dilakukan.
(Turah)
Penulis : Turah
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Turah












