Warga Resah, Diduga Sengketa Lahan Milik Warga Dikuasai Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole

- Penulis

Sabtu, 19 September 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Resah, Diduga Sengketa Lahan Milik Warga Dikuasai Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole

Karimun, Sibernasional.com – Sabtu, 19 September 2026.

Kasus dugaan sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Karimun. Lahan yang berada di Kelurahan Teluk Lekup, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, yang disebut-sebut milik Pak Ayan pemilik Toko Sejahtera, diduga dikuasai dan diambil alih haknya oleh Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole.

 

Berdasarkan penelusuran dan investigasi tim sibernasional.com, lahan tersebut berdasarkan surat dan dokumen asli yang dikantongi warga, benar milik Pak Ayan. Beberapa keterangan warga dan masyarakat sekitar lokasi juga membenarkan bahwa lahan tersebut sejak lama milik Pak Ayan.

 

Ironisnya, di atas lahan sengketa tersebut saat ini terpantau telah berdiri bangunan dan kandang ayam potong yang dijaga oleh seorang pekerja bernama Pak Yoyo. Tim investigasi masih mendalami siapa pemilik kandang ayam tersebut.

 

Menurut tim investigasi Jakarta sibernasionalcom, data keterangan dan dokumen sah terkait kepemilikan lahan tersebut telah dikantongi dan telah dilakukan kroscek kebenarannya ke BPN ATR pusat Jakarta.

 

Kasus ini diduga masuk dalam kategori *sertifikat tumpang tindih / tumpang tindih alas hak*. Dimana satu bidang tanah diduga diterbitkan dua surat yang berbeda.

 

Jika terbukti, perbuatan tersebut diduga melanggar:

 

*1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA Pasal 19 jo PP No. 24 Tahun 1997 Pasal 32* tentang satu bidang tanah hanya boleh ada satu sertifikat yang sah.

 

*2. Pasal 1365 KUHPerdata* tentang Perbuatan Melawan Hukum, pihak yang dirugikan bisa menggugat ganti rugi dan pembatalan surat kedua.

 

*3. Pasal 263, 264, 385 KUHP* tentang dugaan pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah (Stellionat) dengan ancaman 4-8 tahun penjara.

 

*4. UU Tipikor Pasal 3* jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang jabatan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi sibernasional masih terus mendalami kasus ini dan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole, pihak Kelurahan Teluk Lekup, dan BPN Karimun.

 

Masyarakat meminta kepada APH dan Bupati Karimun untuk turun tangan menyelesaikan sengketa lahan ini secara transparan dan adil, agar tidak ada warga kecil yang terzalimi.

 

Redaksi:sibernasional

Kaperwil Kepri: Muhamad Buhari

Tim Investigasi Jakarta – Karimun

Penulis : Tim Investigasi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru