SPBU 34.158.01 Legok Jadi Sarang Penghisap BBM Subsidi Jenis Pertalite

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 02:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU 34.158.01 Legok Jadi Sarang Penghisap BBM Subsidi Jenis Pertalite

Legok, Sibernasional.com – SPBU 34.158.01 Legok jadi sarang penghisap bbm subsidi jenis pertalite, aparat penegak hukum sektor polsek legok diminta untuk bertindak. Rabu (16/09/2026) .

Saat kami tim media sedang melintas dijalan Babakan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kami tim media melihat beberapa motor thunder yang mencurigakan keluar masuk di SPBU 34.158.01 Legok.

Dari hasil pemantauan, motor tersebut mengisi tangki penuh di SPBU, lalu berpindah ke titik yang tidak jauh dari lokasi untuk menyedot kembali BBM dari dalam tangki ke jerigen.

Setelah itu, motor kembali masuk ke SPBU untuk pengisian ulang. Aktivitas ini dilakukan berkali-kali diduga untuk mengumpulkan BBM subsidi jenis Pertalite dalam jumlah besar yang kemudian dijual kembali secara ilegal.

Modus operandi yang digunakan tampak terstruktur, dengan satu unit motor yang keluar-masuk SPBU secara berulang ulang untuk mengisi BBM Subsidi Jenis Pertalite.

Jelas Jelas sudah ada peraturan nya dan dasar hukumnya Penggunaan motor Suzuki Thunder 125 untuk pengisian BBM bersubsidi (Pertalite) secara berulang-ulang atau menggunakan tangki yang dimodifikasi merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum Polsek Legok melakukan pemeriksaan dan menindak tegas para pelaku penghisap BBM Subsidi Jenis Pertalite ini.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55: Menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dengan hasil temuan ini kami akan meneruskan berita ini ke Mabes Polri dan BPH Migas, patut diduga terjadinya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum setempat.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru