Rokok Ilegal Dibekingi Oknum Wartawan ‘G’, Penjual Ungkap Nama Steven sebagai Bos di Lokasi Lain
TANGERANG, Sibernasional.com — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan. Aktivitas penjualan tersebut ditemukan di kawasan Gang Haji Hazit, Jalan Raden Saleh, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Minggu (13/09/2026).
Temuan tersebut bermula ketika tim media melintas di kawasan Karang Tengah, Ciledug, pada Sabtu (12/09/2026) malam pukul 21:50 WIB. Tim media kemudian mendapati adanya aktivitas penjualan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.
Saat dihampiri dan dimintai keterangan, seorang perempuan yang memperkenalkan dirinya bernama Putri. Ia mengaku menjual berbagai jenis rokok dengan harga berkisar antara Rp17 ribu hingga Rp22 ribu dan menyebut usahanya adalah milik sendiri.
Putri juga mengungkapkan bahwa penghasilan dari penjualan rokok tersebut rata-rata mencapai sekitar Rp400 ribu per hari nya. Putri juga menyebut ada nya nama Steven yang diduga sebagai bos atau pemilik usaha rokok ilegal di beberapa lokasi di wilayah tersebut
“Saya putri bang, ini dagangan memang punya saya sendiri, saya jual rokok ini mulai dari harga Rp17 ribu sampai Rp22 ribu bang. Ya kalo untuk penghasilan perhari kurang lebih sekitar Rp400 ribuan. Di dekat lokasi ini juga ada bang beberapa yang jual rokok dan itu ada bosnya bang namanya Steven”, ujar Putri.
Menurut pengakuan Putri, dirinya telah menjalankan aktivitas penjualan rokok ilegal tersebut kurang lebih selama satu tahun di lokasi yang sama. Yang lebih mengejutkan, Putri menyebut aktivitasnya di bekingi oleh seorang oknum wartawan berinisial “G”.
“kalau disini saya jualan kira kira sudah satu tahunan bang, terus juga kalo ada apa apa disini mah ada bang ‘G’. biasanya ada dari media juga yang dateng ya pasti pada kenal sama bang ‘G’ ini, dia dari media juga bang”, tambahnya Putri.
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah hukum Polsek Ciledug. Terlebih lagi aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama.
Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai bukan persoalan sepele. Selain berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan juga menunjukkan lemahnya pengawasan oleh aparat penegak hukum setempat.
Terlebih lagi terdapat pihak tertentu yang memberikan “beking” kepada penjual, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius aparat. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena membawa nama profesi, jabatan, maupun memiliki kedekatan dengan oknum tertentu.
Tim media juga meminta Polsek setempat dan instansi terkait termasuk pihak Bea Cukai, untuk segera melakukan pengecekan dan penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut. Dan tindakan tegas harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai oknum wartawan berinisial “G” belum memberikan klarifikasi dan belum ada nya tindakan tegas dari aparat penegak hukum Polsek Ciledug.
(Ifkar Kemal)
Penulis : Kemal
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Kemal












