Rokok Ilegal Dibekingi Oknum Wartawan ‘G’, Penjual Ungkap Nama Steven sebagai Bos di Lokasi Lain

- Penulis

Senin, 14 September 2026 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Ilegal Dibekingi Oknum Wartawan ‘G’, Penjual Ungkap Nama Steven sebagai Bos di Lokasi Lain

 

TANGERANG, Sibernasional.com — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan. Aktivitas penjualan tersebut ditemukan di kawasan Gang Haji Hazit, Jalan Raden Saleh, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Minggu (13/09/2026).

 

Temuan tersebut bermula ketika tim media melintas di kawasan Karang Tengah, Ciledug, pada Sabtu (12/09/2026) malam pukul 21:50 WIB. Tim media kemudian mendapati adanya aktivitas penjualan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.

 

Saat dihampiri dan dimintai keterangan, seorang perempuan yang memperkenalkan dirinya bernama Putri. Ia mengaku menjual berbagai jenis rokok dengan harga berkisar antara Rp17 ribu hingga Rp22 ribu dan menyebut usahanya adalah milik sendiri.

 

Putri juga mengungkapkan bahwa penghasilan dari penjualan rokok tersebut rata-rata mencapai sekitar Rp400 ribu per hari nya. Putri juga menyebut ada nya nama Steven yang diduga sebagai bos atau pemilik usaha rokok ilegal di beberapa lokasi di wilayah tersebut

 

“Saya putri bang, ini dagangan memang punya saya sendiri, saya jual rokok ini mulai dari harga Rp17 ribu sampai Rp22 ribu bang. Ya kalo untuk penghasilan perhari kurang lebih sekitar Rp400 ribuan. Di dekat lokasi ini juga ada bang beberapa yang jual rokok dan itu ada bosnya bang namanya Steven”, ujar Putri.

 

Menurut pengakuan Putri, dirinya telah menjalankan aktivitas penjualan rokok ilegal tersebut kurang lebih selama satu tahun di lokasi yang sama. Yang lebih mengejutkan, Putri menyebut aktivitasnya di bekingi oleh seorang oknum wartawan berinisial “G”.

 

“kalau disini saya jualan kira kira sudah satu tahunan bang, terus juga kalo ada apa apa disini mah ada bang ‘G’. biasanya ada dari media juga yang dateng ya pasti pada kenal sama bang ‘G’ ini, dia dari media juga bang”, tambahnya Putri.

 

Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah hukum Polsek Ciledug. Terlebih lagi aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama.

 

Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai bukan persoalan sepele. Selain berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan juga menunjukkan lemahnya pengawasan oleh aparat penegak hukum setempat.

 

Terlebih lagi terdapat pihak tertentu yang memberikan “beking” kepada penjual, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius aparat. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena membawa nama profesi, jabatan, maupun memiliki kedekatan dengan oknum tertentu.

 

Tim media juga meminta Polsek setempat dan instansi terkait termasuk pihak Bea Cukai, untuk segera melakukan pengecekan dan penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut. Dan tindakan tegas harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai oknum wartawan berinisial “G” belum memberikan klarifikasi dan belum ada nya tindakan tegas dari aparat penegak hukum Polsek Ciledug.

 

(Ifkar Kemal)

Penulis : Kemal

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Kemal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru