PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek

- Penulis

Minggu, 27 September 2026 - 04:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek

TANGERANG, Sibernasional.com — Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada sebuah proyek yang dikerjakan oleh PT TBM menjadi sorotan. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga tidak menyediakan perlengkapan alat pelindung diri (APD) secara memadai bagi para pekerja yang menjalankan aktivitas di lokasi proyek, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Jum’at (25/09/2026).

Temuan tersebut menjadi perhatian lantaran aktivitas pekerjaan proyek memiliki sejumlah potensi risiko keselamatan bagi pekerja, terutama apabila pekerjaan dilakukan tanpa perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan jenis pekerjaan dan kondisi lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pekerja diduga menjalankan aktivitas pekerjaan tanpa menggunakan APD yang semestinya, seperti helm keselamatan, rompi keselamatan, sepatu keselamatan, maupun perlengkapan pelindung lainnya yang disesuaikan dengan risiko pekerjaan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana PT TBM menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan proyek.

Penerapan K3 bukan sekadar formalitas dalam kegiatan proyek. Perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan memiliki kewajiban untuk memperhatikan keselamatan tenaga kerja serta menyediakan perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan potensi bahaya di tempat kerja.

Ketika tim media menanyakan kepada salah satu pekerja mengenai APD dan K3, salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa tidak ada APD yang diberikan oleh PT TBM.

“tidak ada APD bang, K3 juga tidak ada kalau disini mah,” ujar salah satu pekerja.

Baca Juga:  Ketua Umum Kunjungi LBH Satria DPD Banten, Perkuat Soliditas.

Apabila pekerja tidak mendapatkan APD yang memadai, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius karena kecelakaan kerja dapat terjadi sewaktu-waktu, terlebih pada pekerjaan yang melibatkan material, alat berat, konstruksi, maupun aktivitas teknis lainnya.

Pertanyaan kemudian muncul: siapa yang bertanggung jawab memastikan setiap pekerja telah dilengkapi APD sebelum bekerja?.

Apakah pengawasan K3 di lokasi proyek berjalan sebagaimana mestinya Atau justru keselamatan pekerja menjadi aspek yang terabaikan demi mengejar target pekerjaan?.

Kami tim media meminta pihak PT TBM memberikan penjelasan mengenai penerapan K3 di lokasi proyek tersebut.

Beberapa hal yang perlu diklarifikasi antara lain:

* Apakah seluruh pekerja telah diberikan APD sesuai jenis dan risiko pekerjaannya?
* Siapa petugas yang bertanggung jawab melakukan pengawasan K3?
* Apakah terdapat briefing keselamatan sebelum pekerja memulai aktivitas?
* Apakah perusahaan memiliki prosedur keselamatan kerja di lokasi proyek?
* Bagaimana perusahaan memastikan pekerja menggunakan APD selama berada di area kerja?

Pertanyaan tersebut penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya berdasarkan temuan di lapangan.

Jika pihak perusahaan atau proyek sengaja mengabaikan penyediaan APD atau membebankan biaya pembelian APD kepada pekerja, mereka dapat dijatuhi sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana kurungan sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 1970.

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke instansi terkait.

Penulis : Red/Tim

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru