PT Pramanda Utama Karya Tidak Bisa Menunjukan Dokumen Solar, APH Diminta Bertindak Tegas
Tangerang, Sibernasional.Com — Dokumen pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang digunakan PT Pramanda Utama Karya dipertanyakan. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang dapat memastikan bahwa solar tersebut merupakan solar industri. Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Rabu (26/08/2026).
Temuan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan informasi terkait dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang sebelumnya telah disampaikan tim media ke Polsek Pagedangan pada Minggu (23/08/2026).
Kemudian tim media bersama dua anggota Polsek Pagedangan mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat penyimpanan solar PT Pramanda Utama Karya di wilayah Cicalengka, Kec. Pagedangan, Kab. Tangerang.

Setibanya di lokasi tim media dan anggota kepolisian bertemu dengan Reza yang disebut sebagai pengawas sekaligus surveyor di lokasi. Reza diminta anggota kepolisian untuk menunjukkan dokumen resmi terkait pengadaan solar yang berada di lokasi proyek tersebut.
Namun Reza mengaku tidak memiliki kewenangan maupun dokumen terkait pengadaan solar dan kemudian meminta untuk menghubungi Deni yang disebut sebagai Project Manager (PM) serta Deri selaku Site Manager (SM).
“saya coba hubungi Pak Deni dulu ya pak, soalnya saya di sini tidak ada wewenang dan tidak memegang dokumen untuk solar yang ada di sini pak,” ujar Reza kepada anggota polisi.
Di lokasi Reza juga menunjukkan solar yang digunakan untuk operasional alat berat. Reza menjelaskan bahwa menurut pengalamannya, penggunaan solar tersebut sering kali terjadi kendala teknis pada kendaraan atau alat berat di lokasinya.

“iya pak ini solarnya, kalau kita pakai solar ini juga kadang kendaraan (alat berat) suka tiba-tiba macet dan terkendala, bahkan sampai ada beberapa unit alat berat ini juga rusak. Soalnya kalau solar industri biasanya bening pak,” ujar Reza.
Setelah menerima informasi dan dokumen dari pihak administrasi PT Pramanda Utama Karya, dokumen yang diberikan disebut berupa dokumen elektronik terkait pembayaran dan pengiriman solar dari PT Dafandra Galan Pratama selaku pihak pengirim.

Namun berdasarkan informasi yang diberikan di lokasi, kami tim media belum mendapatkan bukti dokumen yang secara jelas menunjukkan atau membuktikan bahwa solar tersebut merupakan solar industri, termasuk dokumen pendukung yang dapat memperjelas pengadaan, peruntukan, dan jenis BBM tersebut.
Dalam proses selanjutnya, Reza juga diminta untuk ikut ke Polsek Pagedangan guna memberikan keterangan lebih lanjut. Namun Reza menolak dan meminta agar kepolisian mengirimkan surat panggilan secara resmi ke alamat mess tempatnya tinggal atau ke alamat perusahaannya.
“saya keberatan dan nggak bisa kalau untuk ikut ke kantor pak, dengan surat panggilan saja ke alamat Mess saya atau alamat PT saja pak,” ujar Reza kepada anggota polisi.
Atas temuan kami tersebut, kami tim media meminta pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan legalitas, asal-usul, jenis, serta peruntukan solar yang digunakan oleh PT Pramanda Utama Karya di lokasi proyek tersebut. Dokumen pembayaran maupun pengiriman, perlu diverifikasi dengan dokumen pendukung lainnya agar dapat diketahui apakah BBM tersebut benar merupakan solar industri dan diperoleh melalui jalur resmi.
Perlu diketahui, penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM bersubsidi tanpa hak dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Pagedangan diminta menindaklanjuti laporan dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen pengadaan solar PT Pramanda Utama Karya di lokasi tersebut.
Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Instansi terkait
Penulis : Red/Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Redaksi












