Proses Perceraian Dipersoalkan Warga Guwa Lor, Mekanisme dan Peran Lebe Jadi Sorotan

- Penulis

Senin, 21 September 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Perceraian Dipersoalkan Warga Guwa Lor, Mekanisme dan Peran Lebe Jadi Sorotan

 

Cirebon, Sibernasional.com — Persoalan rumah tangga dapat berujung pada perceraian ketika pasangan suami istri tidak lagi mampu mempertahankan kehidupan rumah tangganya. Namun, proses perceraian tetap memiliki mekanisme hukum yang harus ditempuh dan tidak semestinya dipahami sebagai proses administratif yang dapat diselesaikan sepihak di tingkat desa.(21/09/2029)

 

 

Hal tersebut menjadi sorotan setelah seorang warga Desa Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, sebut inisial MR mengaku kecewa setelah menerima panggilan dari Pengadilan Agama terkait perkara perceraian dalam rumah tangganya.

 

MR mengaku sebelumnya memang tengah menghadapi persoalan rumah tangga. Istrinya disebut pernah meminta perceraian, namun dirinya menyatakan keberatan karena masih ingin mempertahankan rumah tangga, terlebih keduanya telah memiliki anak.

 

“Memang pada saat itu saya dalam berumah tangga sedang tidak baik-baik saja. Istri minta cerai, tetapi saya keberatan dan bermaksud mempertahankan dan memperbaiki kehidupan rumah tangga, apalagi sudah punya keturunan,” katanya.

 

Menurutnya, persoalan kemudian menjadi pertanyaan setelah dirinya tiba-tiba menerima undangan atau panggilan dari Pengadilan Agama. Kondisi tersebut membuat dirinya mempertanyakan proses yang telah berjalan sebelumnya.

 

“Tetapi anehnya, tiba-tiba saya mendapatkan undangan dari Pengadilan Agama. Berarti ini sudah jelas ulah istri saya dan Lebe sengaja menceraikan rumah tangga secara sepihak,” pungkasnya.

 

Warga Pertanyakan Peran Pemerintah Desa

 

MR juga mempersoalkan dugaan keterlibatan pihak yang membantu proses administrasi perceraian di tingkat desa. Ia mempertanyakan sejauh mana kewenangan Lebe atau Kaur Kesra dalam membantu warga yang menghadapi persoalan rumah tangga dan perceraian.

 

Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, warga dapat mendatangi kantor desa maupun menemui perangkat desa yang menangani urusan kesejahteraan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administrasi terkait persoalan keluarga.

 

Namun, perlu dibedakan antara pelayanan atau administrasi di tingkat desa dengan kewenangan pengadilan dalam memutus perceraian. Bagi pasangan Muslim, perceraian secara hukum pada prinsipnya diproses melalui Pengadilan Agama sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Karena itu, persoalan yang disampaikan MR perlu diklarifikasi dari seluruh pihak agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai siapa yang mengajukan perkara, dokumen apa yang diproses, serta sejauh mana peran perangkat desa atau Lebe dalam perkara tersebut.

 

Pihak Desa Belum Berikan Klarifikasi

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam persoalan tersebut maupun Kuwu Desa Guwa Lor belum berhasil ditemui untuk memberikan penjelasan.

Klarifikasi dari pihak desa dan pihak terkait penting untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya, termasuk apakah perangkat desa hanya membantu administrasi warga atau terdapat tindakan lain sebagaimana yang dipersoalkan oleh MR.

 

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna memberikan penjelasan secara utuh kepada masyarakat.

 

(Turah/Mangbetu)

Penulis : Turah

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Turah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:08 WIB

Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II

Berita Terbaru