Polresta Cirebon Gerebek Pengedar di Arjawinangun, Sabu Disembunyikan di Kaleng Biskuit Ungu
Kab. Cirebon, Sibernasional.com – Polresta Cirebon kembali menegaskan ketegasannya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Seorang pengedar narkoba tak berkutik saat kediamannya digerebek tim Satresnarkoba Polresta Cirebon di wilayah Kecamatan Arjawinangun, lengkap beserta barang bukti narkotika siap edar.
Tersangka berinisial WBK (41 tahun), berstatus wiraswasta asal Kecamatan Gegesik, diamankan petugas di rumah tempat tinggalnya di Kecamatan Arjawinangun pada Selasa malam, 1 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan trik cerdik pelaku menyembunyikan barang bukti di antara perlengkapan rumah tangga. Sebanyak tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 5,24 gram ternyata disembunyikan rapi di dalam kaleng biskuit berwarna ungu.
Selain barang bukti utama itu, petugas juga mengamankan: dua unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening kosong, 20 batang sedotan plastik berwarna hitam, lakban, bahan pembungkus lain, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.900.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti itu milik pribadinya yang dibeli dari pemasok bernama samaran Unying, lalu dikemas ulang dan dijual secara eceran di sekitar wilayah Cirebon sesuai pesanan pembelinya.
“Ini bukti nyata kami tak akan pernah berkompromi memutus jalur gelap narkotika. Tak ada ruang sedikit pun bagi siapa saja yang nekat merusak masa depan bangsa demi keuntungan sesaat,” tegas Kombes Imara Utama pada keterangannya Rabu, 2 September 2026.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini sudah diserahkan ke tahanan sementara Mapolresta Cirebon guna pemeriksaan lanjutan. Ia diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP bersambung Pasal 114 ayat (2) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta perubahannya lewat UU No. 1 Tahun 2026. Sementara itu pihak kepolisian juga sudah menetapkan pemasok berinisial Unying masuk daftar orang yang dicari dan terus memburunya hingga tertangkap.
Penulis : Turah
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Turah












