Polresta Cirebon Bongkar Peredaran OKT, 3 Tersangka di Amankan dan 655 Botol Miras Di Sita.

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Cirebon Bongkar Peredaran OKT, 3 Tersangka di Amankan dan 655 Botol Miras Di Sita.

 

Cirebon, Sibernasional.com – Jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon kembali melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras terbatas (OKT) dan minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon.

 

Sepanjang pertengahan hingga akhir September 2026, polisi mengamankan tiga tersangka dari tiga wilayah kecamatan dengan total 1.021 tablet Tramadol dan Trihexyphenidyl.

 

Penindakan pertama dilakukan pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Gegesik. Polisi mengamankan DF (26), seorang wiraswasta.

 

Dari tangan DF, petugas menyita 260 tablet Tramadol, uang tunai Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, satu tas selempang warna hijau, serta satu unit ponsel Oppo.

 

Dalam pemeriksaan, DF mengaku mendapatkan obat tersebut dari seorang penyuplai berinisial Gotit yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penindakan berikutnya dilakukan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Kecamatan Gunungjati.

 

Petugas mengamankan TAP (31) di halaman kediamannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 550 tablet Tramadol dan 110 tablet Trihexyphenidyl, uang tunai Rp122.000, sebuah kotak plastik dan tas warna cokelat.

Kepada penyidik, TAP mengaku memperoleh sediaan farmasi tersebut dari seorang penyuplai di kawasan Kesunean, Kota Cirebon.

 

Sementara itu, penindakan ketiga dilakukan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Kecamatan Ciledug.

Polisi mengamankan S (25), seorang buruh asal Pabedilan, di sebuah toko. Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga penggeledahan di rumah orang tua tersangka di wilayah Kecamatan Ciledug.

 

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 101 tablet Trihexyphenidyl dan uang tunai Rp300.000.

Menurut keterangan polisi, S mengaku memperoleh obat keras tersebut dengan cara memesan secara daring melalui platform media sosial TikTok menggunakan akun IDLCM8MWK3, kemudian menjualnya kembali secara eceran.

 

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama mengatakan pemberantasan peredaran OKT dan penertiban miras ilegal menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku peredaran obat keras terbatas maupun penjual minuman keras ilegal,” ujar Imara, Rabu (28/9/2026).

 

Ia menyebut pola peredaran obat keras terus berkembang, termasuk memanfaatkan media sosial untuk transaksi.

Karena itu, Satresnarkoba Polresta Cirebon akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap berbagai modus peredaran obat keras.

 

“Baik transaksi secara langsung maupun modus melalui jaringan media sosial, seluruhnya akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

 

Tiga Tersangka Dijerat UU Kesehatan

 

Untuk perkara peredaran OKT, DF, TAP dan S dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Ketiganya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga memasok obat keras kepada para tersangka, termasuk memburu sejumlah orang yang telah masuk dalam DPO.

 

655 Botol Miras Disita

 

Selain mengungkap peredaran OKT, Satresnarkoba Polresta Cirebon juga menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras ilegal.

Operasi digelar secara maraton pada 15 hingga 22 September 2026 di sembilan kecamatan.

 

Hasilnya, polisi menindak 22 pedagang miras ilegal dan menyita 655 botol minuman beralkohol serta 4 liter miras tradisional jenis tuak.

Seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Cirebon. Para pemilik barang menjalani pemeriksaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Perkara tersebut juga diproses melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

 

Polresta Cirebon memastikan penindakan terhadap peredaran OKT dan miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kondusivitas wilayah serta mencegah gangguan kamtibmas yang berpotensi meresahkan masyarakat.

 

(Mang betu)

Penulis : Turah

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Turah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:08 WIB

Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II

Berita Terbaru