Penjual Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Berjualan Kembali Setelah Sempat Diamankan Ke Bea Cukai

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjual Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Berjualan Kembali Setelah Sempat Diamankan Ke Bea Cukai

Legok, Sibernasional.com  – Dugaan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Legok, tepatnya di wilayah Babakan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Jum’at (22/05/2026).

Tim media kembali melakukan sosial kontrol terkait maraknya peredaran rokok ilegal non cukai yang diduga masih bebas diperjualbelikan secara terang-terangan di wilayah tersebut.

Saat melintas di Jalan Babakan Legok, tim media mendapati seorang penjual rokok ilegal tanpa pita cukai sedang berjualan di pinggir jalan. Setelah dilakukan penelusuran dan konfirmasi di lokasi, penjual tersebut diduga merupakan orang yang sebelumnya sempat diamankan oleh pihak Polsek Legok dan disebut telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai terkait kasus peredaran rokok ilegal.

Fakta bahwa penjual tersebut kembali berjualan secara bebas memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, meski sebelumnya sempat diamankan, Sosok “Leman” yang menjadi pelancar aktivitas penjualan rokok ilegal di wilayah hukum polsek legok, diduga masih terus berlangsung tanpa adanya rasa takut ataupun tindakan tegas lanjutan.

“Kenapa seseorang yang sebelumnya sudah diamankan terkait rokok ilegal bisa kembali berjualan bebas? Ada apa dengan pengawasan dan penindakan yang dilakukan?” ujar salah satu tim media di lokasi.

Tim media pun mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Legok, termasuk Kanit Reskrim, dan Kanit Reskrim pun menyatakan akan menindak bagi para pelaku penjual rokok ilegal tanpa pita cukai.

“kami akan menindak lanjuti terkait para penjual atau pengedar rokok ilegal tanpa pita cukai sesuai hukum yang berlaku,” ucap kanit reskrim.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah hukum Polsek Legok. Bahkan, sejumlah pihak mempertanyakan apakah terdapat keterlibatan oknum Bea Cukai dengan Sosok yang bernama “Leman” sehingga aktivitas penjualan rokok ilegal tersebut seolah berjalan aman tanpa hambatan.

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai sendiri merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dari sektor penerimaan cukai dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan UU Cukai yang berlaku di tahun 2026, peredaran rokok tanpa pita cukai (polos), pita cukai palsu, atau pita cukai bekas merupakan tindak pidana serius.

• Ancaman Pidana Penjara : Pelaku yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok ilegal dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai maupun Polsek Legok belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru