Pelajar 14 Tahun Bobol Konter HP di Tuparev, Masuk Lewat Plafon dan Gondol 3 iPhone

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelajar 14 Tahun Bobol Konter HP di Tuparev, Masuk Lewat Plafon dan Gondol 3 iPhone

 

Cirebon, Sibernasional.com – Seorang pelajar berusia 14 tahun diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah diduga membobol sebuah konter handphone di Jalan Tuparev, Kota Cirebon, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Pelajar tersebut diduga masuk ke dalam ruko dengan cara menjebol plafon bagian belakang. Setelah berhasil masuk, ia mengambil tiga unit handphone yang tersimpan di dalam etalase konter.

 

Dalam aksinya, pelaku diduga berusaha menyamarkan identitas dengan menutupi bagian kepala dan wajah menggunakan celana.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan aksi pencurian tersebut diduga dilakukan seorang diri.

 

“Pelaku merusak plafon belakang kemudian masuk ke dalam ruko tersebut dan mengambil tiga buah handphone yang berada di etalase,” kata Bimantoro saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (01/10/2026).

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua unit iPhone. Penyidik juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari hasil penjualan barang hasil pencurian.

Sementara satu unit iPhone lainnya, menurut polisi, telah dijual oleh pelaku dengan nilai sekitar Rp10 juta.

 

“Pelaku merupakan warga Cirebon dan masih berstatus sebagai pelajar,” ujar Bimantoro, didampingi Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL Ari Nugroho dan Kasat Reskrim AKP M. Fadlillah.

 

Diproses sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Karena masih berusia 14 tahun, pelajar tersebut diproses sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Atas dugaan perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 477 ayat (1) KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan.

 

“Terhadap perbuatannya kami kenakan Pasal 477 ayat 1 KUHP Baru terkait curat,” ujar Bimantoro.

Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan aktivitas anak, baik oleh keluarga maupun lingkungan sekolah. Pengawasan dinilai perlu diperkuat, terutama ketika anak berada di luar rumah pada waktu-waktu yang rawan.

 

“Kami ajak seluruh pihak agar sama-sama menjaga anak kita sehingga mereka tidak salah pergaulan,” ungkap AKBP Bimantoro Kurniawan.

 

(Mangbetu)

Penulis : Turah

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Turah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru