Oknum Wartawan ‘G’ Diduga Intimidasi Tim Media Usai Pemberitaan Rokok Ilegal di Karang Tengah

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Wartawan ‘G’ Diduga Intimidasi Tim Media Usai Pemberitaan Rokok Ilegal di Karang Tengah

 

TANGERANG, SiberNasional.com – Seorang oknum wartawan berinisial ‘G’ diduga melakukan upaya intimidasi terhadap tim media melalui panggilan telepon. Selasa (15/09/2026).

 

Sebelumnya, tim media melakukan penelusuran terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Karang Tengah, dan mewawancarai seorang penjual rokok ilegal tanpa pita cukai yang bernama Putri di kawasan Karang Tengah, Ciledug. Hasil temuan tersebut kemudian diberitakan pada Minggu (13/09/2026).

 

Komunikasi tersebut terjadi setelah tim media memberitakan dugaan aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai di kawasan Gang Haji Hazit, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

 

Usai pemberitaan tersebut terbit, salah satu tim media menerima panggilan telepon dari seseorang yang memperkenalkan diri sebagai G. Dalam percakapan tersebut G menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan yang telah diterbitkan.

 

“Saya abangnya bukan beking bang, kan banyak itu bang dari ujung ke ujung rokok, kenapa ente tayang bang kan dia sendiri buat makan sehari hari dia, terus setelah ente tayang pemberitaan dia jadi takut gak jualan lagi. Dia juga kan udah nyebut nama ane Bang ‘G’ emangnya ente gak kenal sama ane bang, ya buat kedepannya lebih bersinergi lagi bang dilapangan gak kaya gitu bang yang lebih bagus aja,” ujar ‘G’.

 

Dalam percakapan, ‘G’ juga mengaku sebagai wartawan dari salah satu media online. Selain itu, ia turut menyebut bahwa G tergabung juga dalam salah satu organisasi pers.

 

“Kebetulan juga ane di media bang, ya lain kali pake hati nurani bang kalau ada temuan seperti itu. Kalau perihal temuan seperti itu bukan buat saya naik berita seperti itu bang, ane juga pada tau bang nama ane mau dimanapun di organisasi pers, atau dimanapun ane gak pernah nyentil orang bang. Kalo ane mau pukul keatas bang kan ada pabriknya tuh,” tegasnya ‘G’.

 

Pernyataan G yang mengaku sebagai rekan media dan tergabung dalam organisasi pers pun menjadi perhatian, terlebih karena komunikasi tersebut dilakukan setelah adanya pemberitaan terkait peredaran rokok tanpa pita cukai.

 

Pemberitaan mengenai adanya aktivitas peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Karang Tengah sendiri diharapkan mendapat perhatian dari Bea Cukai, aparat penegak hukum setempat khususnya Polsek Ciledug.

 

Seperti kita ketahui, Sanksi bagi penjual, pengedar, atau penyedia rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Cukai.

Pidana Hukuman penjara dengan pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Denda pidana sekurang-kurangnya 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Kami tim media akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Dirjen Bea Cukai.

Penulis : Kemal

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Kemal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru