Miris! Aset Senilai 650 juta-an, dilelang hanya Senilai 250jt-an saja. Rubiyati Menggugat di Pengadilan Negeri Kendal didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Miris! Aset Senilai 650 juta-an, dilelang hanya Senilai 250jt-an saja. Rubiyati Menggugat di Pengadilan Negeri Kendal didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI

 

Kendal, Sibernasional.com – Kamis, 3 September 2026. Sidang kedua perkara perdata Nomor _93/Pdt.G/2026/PN Kdl_ di Pengadilan Negeri Kendal telah dilaksanakan dengan agenda Kehadiran Para Pihak.

 

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim:

Ketua Majelis: Aninasa Novianti, S.H.

Anggota: Aditya, S.H. dan Pulung, S.H.

Panitera Pengganti: Mariska, S.H.

 

Dalam sidang tersebut yang hadir hanya pihak Tergugat PT BPR.

Majelis Hakim menetapkan jadwal sidang berikutnya pada _Kamis, 3 September 2026 pukul 09.00 WIB_ dengan agenda Panggilan Para Pihak.

 

Kehadiran Tim Hukum

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. & Subagyo Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI, bersama Tim Hukum _SUBUR JAYA LAWFIRM_ tetap berkomitmen mengawal jalannya persidangan.

 

Pihak Penggugat didampingi oleh:

1. Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.MD.C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.

2. Adv. Markus Wijaya, S.H.,C.PFW., C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.

 

Adv. Donny Andretti, S.H. menegaskan,

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar hak-hak Ibu Rubiyati dapat dikembalikan. Keadilan harus ditegakkan.”

 

Adv. Markus Wijaya, S.H. menambahkan,

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga keadilan benar-benar terwujud bagi Penggugat.”

 

“Kami mengapresiasi PN Kendal yang on time dalam melaksankan jadual sidang”, ujar Donny

 

#FERADIWPI #SuburJayaLawFirm #PNKendal #KawalSidang #Keadilan #IbuRubiyati

 

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Rinaldy

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Rinaldy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru