Masyarakat Desak Polisi Usut Dugaan “Jalur Belakang” Peredaran Obat Keras di Kalideres

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Desak Polisi Usut Dugaan “Jalur Belakang” Peredaran Obat Keras di Kalideres

 

JAKARTA, Sibernasional.com – Dugaan maraknya peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah hukum Polsek Kalideres, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai praktik penjualan obat keras yang berlangsung secara terbuka menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum.

 

Sejumlah warga mendesak Kapolres Metro Jakarta Barat untuk mengusut tuntas apabila terdapat oknum anggota yang diduga terlibat atau memberikan perlindungan terhadap jaringan peredaran obat keras daftar G ilegal.

 

Muncul pula dugaan adanya praktik “jalur belakang” yang diduga dimanfaatkan oleh para pengedar untuk tetap menjalankan aktivitasnya. Namun demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan yang transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Masyarakat juga mempertanyakan kinerja Bidang Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda Metro Jaya agar segera melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran kode etik maupun penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota kepolisian.

Baca Juga:  Publik Sorot Lambatnya Respon & Belum ditahannya Pelaku oleh Polres Salatiga

 

“Apabila benar terdapat keterlibatan oknum aparat, kami berharap kasus ini diusut secara profesional dan terbuka sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” ujar salah seorang warga.

 

Peredaran obat keras daftar G tanpa izin dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat karena obat-obatan tersebut berpotensi disalahgunakan dan dapat membahayakan kesehatan, terutama di kalangan remaja.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Kalideres, Kapolres Metro Jakarta Barat maupun Bidang Paminal Polda Metro Jaya terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.

 

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru