Mafia Solar Menggila, Pengelola PT Pramanda Utama Karya Bungkam Seribu Bahasa

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mafia Solar Menggila, Pengelola PT Pramanda Utama Karya Bungkam Seribu Bahasa

 

Tangerang, Sibernasional.com – Pengelola PT. Pramanda Utama Karya yang bernama Deni bungkam seribu bahasa saat awak media mengkonfirmasi melalui pesan singkat Watsapp, Rabu (02/09/2026).

Saat awak media sedang investigasi pada Minggu, (28/09/2026) melihat ada nya dugaan penimbunan BBM solar bersubidi yang berada di wilayah Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dan kami pun mencoba menanyakan terkait dokumen resmi solar tersebut kesalah satu pekerja disana yang enggan menyebutkan namanya mengatakan saya sedang kerja pak, bapak kerja saya juga kerja.

“Emangnya bapak polisi nanya kepemilikan dan dokumen-dokumen resmi solar tersebut urusan bapak apa,” tambahnya.

Dengan adanya temuan ini, kami awak media sebagai tugas sosial kontrol akan melakukan proses pelaporan kepada pihak berwajib, khususnya wilayah hukum Polsek Pagedangan.

Karena sudah jelas Dasar Hukumnya Diatur dalam Pasal 55 jo Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja / Perppu No. 2 Tahun 2022 / UU No. 6 Tahun 2023).

Larangan ini mencakup pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin usaha resmi dari pemerintah.

Sanksi HukumPidana Penjara: Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun. Denda: Pelaku dapat dikenakan denda maksimal hingga Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Tim media mendesak aparat untuk menelusuri asal-usul BBM yang digunakan di lokasi proyek, termasuk dokumen pembelian, pemasok, jenis BBM, serta peruntukannya.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan secara transparan.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru