Laporan Wartawan Ditolak Oleh Polsek Gunung Sindur Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

- Penulis

Jumat, 25 September 2026 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Wartawan Ditolak Oleh Polsek Gunung Sindur Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Gunung Sindur, SiberNasional.com – Laporan wartawan ditolak Polsek Gunung Sindur terkait temuan peredaran obat keras terlarang Daftar G di sebuah gang buntu, Kampung Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Kamis (24/09/2026)

Saat kami tim media sedang melakukan kegiatan sosial kontrol di wilayah Gunung Sindur, kami menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi obat keras terlarang Daftar G di dalam sebuah gang buntu.

Kemudian, salah seorang rekan tim media mencoba melakukan penyamaran untuk membuktikan kebenaran atas kecurigaan tersebut. Dari hasil penyamaran itu, kami berhasil mendapatkan bukti berupa 2 butir Tramadol dan 1 butir Hexymer yang merupakan obat keras terlarang Daftar G.

Kami pun langsung menuju Polsek Gunung Sindur untuk membuat Laporan Informasi dan juga berupaya menyerahkan barang bukti yang ditemukan di lapangan. Namun setibanya di Polsek Gunung Sindur dan bertemu dengan salah satu anggota SPKT yaitu Bapak Setiono, kami justru mendapatkan penolakan.

“Kita lagi enggak ada anggota pak. Semuanya kosong, lagi ada acara. Betul Bapak ingin melaporkan, tapi kita enggak ada anggota di sini,” ujar Bapak Setiono.

Kemudian kami diarahkan Bapak Setiono untuk melampirkan temuan tersebut di selembar kertas, dengan mencantumkan lokasi, waktu, dan jumlah barang bukti yang akan kami buatkan Laporan Informasi.

“Bapak silakan tulis saja laporannya, di mana kejadiannya. Bapak catat saja dulu, nanti kita sampaikan ke Kapolsek. Untuk Kanit Reskrim itu Bapak Wardana, dan kalau untuk nomornya saya tidak tahu. Ini Bapak dengan siapa dan dari media mana? Nanti kita sampaikan ke Kapolsek,” tegas Bapak Setiono.

Dan kami tim media juga mendengar ucapan dari salah satu anggota polisi yang sedang lewat didekat kami mengucapkan kalimat dengan lantang yang menyebutkan Kanit Reskrim.

“Kanit nya lagi tidur,” ujar salah satu anggota polisi.

Seharusnya, sebagai aparat penegak hukum, polisi wajib menerima laporan serta berhak menyelidiki dan melakukan penindakan atas laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sesuai Pasal 108 ayat (1) KUHAP, polisi wajib menerima laporan dan barang bukti. Tidak ada kewajiban bagi pelapor untuk membayar biaya apa pun dalam penyerahan barang bukti.

Sanksi Kode Etik Profesi Polri: menolak laporan atau bukti dari masyarakat merupakan pelanggaran disiplin dan kode etik.

· Perpolri Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 12 huruf a dan f, melarang setiap pejabat Polri menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
· Anggota yang terbukti melanggar kode etik dan tidak dapat dibina kembali dapat dikenakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat.

Kami tim media akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri, karena terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh anggota Polsek Gunung Sindur.

Penulis : Hendrik

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Hendrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru