Korban Dibacok Enam Kali, 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Losari Cirebon Ditangkap
Cirebon, Sibernasional.com – Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Losari mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial RAF (21) di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku, yakni MTM (23), A (23), dan Z (18), di sejumlah lokasi berbeda di Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis (1/10/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon yang dipimpin Ipda Roni Cainudin, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Losari di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Toto Casriyanto, S.H.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan terkait aksi kekerasan terhadap korban RAF.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di pinggir jalan menuju Desa Astanalanggar-Barisan, tepatnya di wilayah Desa Barisan, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, rekaman CCTV dan data pendukung lainnya. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku berhasil diketahui,” ujar Imara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan senjata tajam.
MTM diduga membacok korban sebanyak dua kali pada bagian pinggang menggunakan celurit panjang berwarna biru. Sementara A diduga membacok korban sebanyak dua kali pada bagian kaki menggunakan celurit berwarna merah.
Sedangkan Z diduga membacok korban sebanyak dua kali pada bagian punggung menggunakan celurit pendek berwarna cokelat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam dan lebam pada beberapa bagian tubuh, termasuk punggung, tangan dan pantat. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Waled.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit sepeda motor, tiga bilah celurit dan dua bilah parang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolresta Cirebon menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aksi kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk tawuran yang melibatkan kelompok maupun kalangan pelajar dan pemuda.
“Polresta Cirebon berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Losari Polresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 jo Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi kekerasan maupun tawuran yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Masyarakat yang mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas dapat segera menghubungi Call Center Polisi 110 untuk ditindaklanjuti.
(Mang betu)
Penulis : Turah
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Turah












