Konvayer PT pasifick GERANITAMA KARIMUN melanggar UU karna melintang di jalan umum

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konvayer PT pasifick GERANITAMA KARIMUN melanggar UU karna melintang di jalan umum

 

Karimun, Sibernasional.com – Selasa, 16 September 2026

PT PACIFIC GRANITAMA KARIMUN kembali tersorot. Perusahaan tambang batu granit raksasa itu diduga kuat menjadi biang kerok pencemaran debu limbah yang meresahkan warga sekitar.

 

Bukan hanya soal debu, laporan masyarakat juga mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen AMDAL. Ironisnya, saat tim investigasi media melakukan konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun, hingga berita ini naik, DLH memilih BUNGKAM SERIBU BAHASA. Ada apa dengan DLH Karimun?

 

Fakta di lapangan lebih mencengangkan. Terpantau jelas konveyor raksasa PT PACIFIC GRANITAMA melintang di tengah jalan perizinan. Diduga kuat perusahaan ini secara terang-terangan menabrak Undang-Undang.

 

Tim investigasi mencatat, operasional tersebut diduga melanggar *UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 91 dan 92.*

 

Dalam aturan itu jelas, pemegang IUPK WAJIB menggunakan jalan khusus tambang untuk aktivitas operasional termasuk pengangkutan produksi seperti batu granit. Kewajiban ini bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar. Penggunaan jalan umum untuk kepentingan tambang adalah PELANGGARAN HUKUM dan mengganggu ketertiban umum.

 

Saat tim investigasi media dari Batam mencoba melakukan konfirmasi langsung ke pihak PT PACIFIC GRANITAMA KARIMUN, akses dipersulit dan terkesan menghindar. Pihak perusahaan seolah alergi terhadap wartawan dan anti kritik.

 

Kesimpulannya, PT pertambangan batu granit yang tidak membangun jalan khusus sebagai jalur produksinya dan masih menggunakan fasilitas umum adalah tindakan berisiko tinggi dan terancam sanksi berat hingga pencabutan izin.

 

Pertanyaannya, siapa yang membekingi PT PACIFIC GRANITAMA KARIMUN hingga berani melanggar UU secara terang-terangan dan DLH pun bungkam?

 

Masyarakat menuntut Bupati Karimun, DLH, dan APH segera turun tangan. Jangan tutup mata!

 

Reporter: Rendi Gunawandi

Penulis : Rendi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Rendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:08 WIB

Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II

Berita Terbaru