Kebal Hukum, Pemilik Usaha Rokok Ilegal Sebut “Sudah Nyambung” Dengan Polsek Ciledug
TANGERANG, SiberNasional.com — Peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai kembali ditemukan. Aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut berada di kawasan Jalan Raden Saleh, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Minggu (13/09/2026)
Berdasarkan informasi dan penelusuran tim media pada Sabtu (12/09/2026) malam sekitar pukul 22:10 WIB, sejumlah rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai ditemukan diperjualbelikan di lokasi tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas serta asal-usul barang yang dipasarkan kepada konsumen.
Saat tim media melakukan konfirmasi, seorang penjual bernama Kevin menjelaskan bahwa dirinya hanya menjual barang tersebut. Kevin mengaku hanya bekerja dan baru 3 hari melakukan aktivitas penjualan rokok ilegal di lokasi tersebut, Kevin juga menyebut hasil penjualan per hari berkisar Rp800 ribu hingga Rp900 rib, dan upah gaji yang mencapai Rp1,2 juta.
“ya kira kira kalo perhari sekitar Rp800 ribu sampai Rp900 ribu bang, kalo gaji mah saya Rp1,2 juta bang sama uang rokok kalo buat harian”, ujar Kevin.
Kevin kemudian menghubungi seseorang yang disebut sebagai pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas rokok tersebut. Dalam percakapan melalui telepon, seseorang yang disebut bernama Bang Subur menyampaikan kepada tim media.
“abang ada berapa orang emang, kalau mau ngeroko ambil aja bang, kalo duit kita gak bisa bang soalnya kita juga setor, tanya aja bang sama orang media pasti pada kenal nama saya Subur”, ujar Subur.
Dalam percakapan yang sama, Bang Subur juga menyampaikan pernyataan adanya hubungan dengan pihak kepolisian. Dan menjalankan aktivitas dilokasi tersebut sudah lebih dari satu tahun.
“Ya alhamdulillah bang kita udah nyambung sama Polsek Ciledug, kemarin juga Polsek ngelarang kita, tapi apa mau Polsek ngempanin anak dan istri kita emangnya. Kita jualan disini ya sudah sekitar satu tahunan bang, ya saya mah orang biasa bang sipil, tapi kalo di media atau di kepolisian mah ya pada tau saya bang”, tegasnya Subur.
Pernyataan tersebut seolah-olah aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai dilokasi sudah mendapatkan perlindungan atau adanya keterkaitan dengan aparat penegak hukum Polsek Ciledug.
Tim media menilai peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Karang Tengah perlu mendapat perhatian dari instansi terkait, khususnya aparat penegak hukum dan Bea Cukai.
Selain itu, pernyataan mengenai adanya hubungan dengan Polsek Ciledug juga perlu diklarifikasi kepada pihak kepolisian. Apakah benar terdapat komunikasi atau hubungan sebagaimana yang disampaikan oleh Bang Subur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan klarifikasi mengenai peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Karang Tengah tersebut.
Tim media akan terus melakukan penelusuran dan meminta pihak berwenang memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku penjual roko ilegal tanpa pita cukai tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Ifkar Kemal)
Penulis : Kemal
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Kemal












