HASIL KONFRONTIR BUS SCANIA MENGUATKAN KLAIM KEPEMILIKAN NINDYA
Tulungagung, Sibernasional.com – Pemeriksaan konfrontir antara Gerry Aprilian dan Nindya Octavia Ayu Deaprida terkait dugaan penggelapan dan/atau pencurian satu unit Bus Scania AD-1505-EF justru mengungkap adanya perbedaan mendasar mengenai kepemilikan dan sumber dana kendaraan tersebut.
Dalam pemeriksaan, Gerry menyatakan Bus Scania tersebut merupakan milik PT Primo Maju Berdikari. Sementara Nindya menerangkan bahwa kendaraan tersebut dibeli melalui lelang PT JBA Indonesia Kanwil Semarang menggunakan dana orang tuanya, Supriyono dan Ida Wati.
Keterangan Nindya diperkuat dengan uraian aliran dana. Ia menjelaskan bahwa orang tuanya mengirimkan dana sebesar Rp700 juta ke rekening Nindya, kemudian dana tersebut diteruskan kepada rekening Gerry. Selain itu, Supriyono juga mentransfer Rp300 juta ke rekening Gerry untuk pembayaran kendaraan melalui PT JBA Indonesia. Total dana yang disebut digunakan untuk pembayaran mencapai Rp1 miliar.
Nindya juga menerangkan bahwa dirinya membayar uang jaminan lelang sebesar Rp5 juta kepada PT JBA Indonesia dari rekening pribadinya dan memiliki bukti transfer pembayaran tersebut.
Fakta lain yang mencuat adalah BPKB dan STNK asli kendaraan disebut berada dalam penguasaan Nindya sejak awal pembelian hingga pemeriksaan.
Sementara itu, dalam pemeriksaan mengenai sumber dana Rp1 miliar, Gerry menyebut dana tersebut sebagai pinjaman dari mertuanya. Nindya membantahnya dan menyatakan dana tersebut merupakan uang orang tuanya, bukan pinjaman. Nindya juga menyatakan memiliki bukti penerimaan dana tersebut.
KESIMPULAN HASIL KONFRONTIR
Dari hasil konfrontir, terdapat fakta penting bahwa klaim Nindya atas Bus Scania tersebut memiliki dasar yang dapat diuji secara dokumenter, terutama terkait sumber dana dari orang tuanya, pembayaran proses lelang, bukti transfer, serta penguasaan BPKB dan STNK.
Dengan demikian, berdasarkan isi konfrontir, perkara Bus Scania tersebut belum menunjukkan dasar yang cukup untuk secara otomatis menyimpulkan telah terjadi tindak pidana penggelapan atau pencurian. Persoalan yang paling menonjol justru menyangkut perbedaan klaim kepemilikan, sumber dana, dan hubungan keperdataan antara para pihak.
Karena itu, sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana, seluruh bukti pembayaran lelang, mutasi rekening, dokumen kendaraan, dan dokumen kepemilikan perlu diperiksa secara objektif.
Secara sederhana, hasil konfrontir menunjukkan bahwa Nindya bukan pihak yang tidak memiliki dasar atas kendaraan tersebut. Sebaliknya, keterangannya mengenai sumber dana dan proses pembelian memiliki rangkaian bukti yang dapat diverifikasi. Kesimpulan final mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik dan/atau pengadilan.
Penulis : Redaksi
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Redaksi












