HASIL KONFRONTIR BUS SCANIA MENGUATKAN KLAIM KEPEMILIKAN NINDYA

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 04:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HASIL KONFRONTIR BUS SCANIA MENGUATKAN KLAIM KEPEMILIKAN NINDYA

 

Tulungagung, Sibernasional.com – Pemeriksaan konfrontir antara Gerry Aprilian dan Nindya Octavia Ayu Deaprida terkait dugaan penggelapan dan/atau pencurian satu unit Bus Scania AD-1505-EF justru mengungkap adanya perbedaan mendasar mengenai kepemilikan dan sumber dana kendaraan tersebut.

 

Dalam pemeriksaan, Gerry menyatakan Bus Scania tersebut merupakan milik PT Primo Maju Berdikari. Sementara Nindya menerangkan bahwa kendaraan tersebut dibeli melalui lelang PT JBA Indonesia Kanwil Semarang menggunakan dana orang tuanya, Supriyono dan Ida Wati.

 

Keterangan Nindya diperkuat dengan uraian aliran dana. Ia menjelaskan bahwa orang tuanya mengirimkan dana sebesar Rp700 juta ke rekening Nindya, kemudian dana tersebut diteruskan kepada rekening Gerry. Selain itu, Supriyono juga mentransfer Rp300 juta ke rekening Gerry untuk pembayaran kendaraan melalui PT JBA Indonesia. Total dana yang disebut digunakan untuk pembayaran mencapai Rp1 miliar.

 

Nindya juga menerangkan bahwa dirinya membayar uang jaminan lelang sebesar Rp5 juta kepada PT JBA Indonesia dari rekening pribadinya dan memiliki bukti transfer pembayaran tersebut.

 

Fakta lain yang mencuat adalah BPKB dan STNK asli kendaraan disebut berada dalam penguasaan Nindya sejak awal pembelian hingga pemeriksaan.

 

Sementara itu, dalam pemeriksaan mengenai sumber dana Rp1 miliar, Gerry menyebut dana tersebut sebagai pinjaman dari mertuanya. Nindya membantahnya dan menyatakan dana tersebut merupakan uang orang tuanya, bukan pinjaman. Nindya juga menyatakan memiliki bukti penerimaan dana tersebut.

Baca Juga:  Kasus Mangkrak Setahun Lebih Hairil Tami Soroti Kinerja Buruk Penyidik A.Rifai Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang

 

KESIMPULAN HASIL KONFRONTIR

 

Dari hasil konfrontir, terdapat fakta penting bahwa klaim Nindya atas Bus Scania tersebut memiliki dasar yang dapat diuji secara dokumenter, terutama terkait sumber dana dari orang tuanya, pembayaran proses lelang, bukti transfer, serta penguasaan BPKB dan STNK.

 

Dengan demikian, berdasarkan isi konfrontir, perkara Bus Scania tersebut belum menunjukkan dasar yang cukup untuk secara otomatis menyimpulkan telah terjadi tindak pidana penggelapan atau pencurian. Persoalan yang paling menonjol justru menyangkut perbedaan klaim kepemilikan, sumber dana, dan hubungan keperdataan antara para pihak.

 

Karena itu, sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana, seluruh bukti pembayaran lelang, mutasi rekening, dokumen kendaraan, dan dokumen kepemilikan perlu diperiksa secara objektif.

 

Secara sederhana, hasil konfrontir menunjukkan bahwa Nindya bukan pihak yang tidak memiliki dasar atas kendaraan tersebut. Sebaliknya, keterangannya mengenai sumber dana dan proses pembelian memiliki rangkaian bukti yang dapat diverifikasi. Kesimpulan final mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik dan/atau pengadilan.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru