FWB Desak Kapolsek Sei Beduk Mengambil Langkah Hukum

- Penulis

Minggu, 6 September 2026 - 03:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FWB Desak Kapolsek Sei Beduk Mengambil Langkah Hukum

Batam, Sibernasional.com – Forum Wartawan Batam (FWB) meminta kepada Kapolsek Sei Beduk Iptu Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H, memeriksa atau mengambil langkah hukum terkait pemukulan terhadap wartawan saat melaksanakan liputan di wilayah Kelurahan Mangsang.

 

Desakan tersebut disampaikan langsung Sekjend FWB Indra Dinan, tindakan kekerasan yang dialami Rahmat saat menjalankan aktivitas jurnalistik sekaligus mempertanyakan persoalan kavling yang menjadi sumber konflik. Tidak hanya dugaan pemukulan, Salman juga disebut sempat melontarkan ucapan bernada tantangan terhadap wartawan.

 

“Kami dari Forum Wartawan Batam, meminta kepada Kapolsek Sei Beduk segera proses hukum pelaku pemukulan terhadap rekan kami Rahmad yang sedang meliput di lokasi kavling yang diduga dalam masalah,” ujar Indra Dinan.

 

Indra Dinan juga menegaskan, wartawan dalam tugasnya dilindungi Undang undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta kode etik jurnalistik.

 

Pelaku pengancaman atau penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta, serta dapat berlapis dengan ketentuan ancaman kekerasan atau intimidasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Kami ini dalam tugas dilindungi UU dan Kode Etik Jurnalistik, ada dasar hukum kami dalam menjalankan tugas, jadi siapa pun tidak bisa mengahalangi kami menjalankan tugas, apalagi sampai ada pemukulan atau pengancaman, jangan pernah main main, kami akan ambil tindakan hukum,” tegas Indra Dinan.

 

Ia juga menegaskan, terkait pengancaman dan pemukulan terhadap rekannya Rahmad, dirinya beserta pengurus Forum Wartawan Batam lainnya, akan mengawal serta mendampingi Rahmad sampai proses hukum berlaku sebagaimana mestinya.

 

“Kami tidak akan diam, tangkap itu pelaku yang bernama Salman, akan kami kawal sampai proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, Forum Wartwan Batam akan melayangkan surat secara resmi kepada Kapolsek Sei Beduk dan akan kami tembuskan ke Kapolres, Kapolda dan Kejaksaan Negeri Batam,” kata Indra Dinan.

 

FWB meminta kepolisian memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional dan tidak ada pihak yang berada diatas hukum.

 

“Kami meminta Polsek Sei Beduk bertindak tegas dan profesional. Periksa Salman, periksa saksi-saksi, periksa bukti yang ada. Kalau unsur pidananya terpenuhi, proses sesuai hukum,” tegas

 

Reporter:Muhamad buhari

Penulis : Buhari

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Buhari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru