Firma Hukum Sandekala Trimurti dan BJI Cirebon Temui Disdik, Sengketa Kepala Sekolah-Wartawan Disorot
Cirebon, Sibernasional.com – Sengketa hukum yang melibatkan sejumlah tenaga pendidikan dan masyarakat yang berprofesi sebagai wartawan menjadi perhatian Firma Hukum Sandekala Trimurti bersama Bikers Journalist Indonesia (BJI) Cirebon.
Kedua pihak tersebut menemui jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dalam sebuah pertemuan di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Rabu (07/10/2026).
Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Mulyadi Zeki, dalam pertemuan tersebut mengingatkan seluruh kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Cirebon agar mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan bermain-main dengan uang pendidikan,” tegas Zeki.
Pernyataan tersebut disampaikan Zeki setelah berlangsungnya pertemuan yang membahas persoalan saling lapor antara sejumlah kepala sekolah dengan oknum wartawan.
Sejumlah kepala sekolah sebelumnya disebut melaporkan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan. Di sisi lain, terdapat laporan atau pengaduan balik dari pihak wartawan yang menyoroti dugaan suap yang diduga berkaitan dengan sejumlah kepala sekolah SD dan SMP negeri.
Zeki menilai munculnya laporan dari kedua pihak perlu disikapi secara serius dan tidak boleh langsung dimaknai sebagai bukti telah terjadi tindak pidana.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan fakta dan alat bukti dalam setiap laporan yang masuk.
“Fenomena saling lapor ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi, khususnya terhadap tata kelola Dana BOS agar semakin transparan dan akuntabel,” ujar Zeki.
Pastikan Kebenaran Laporan
Pertemuan tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan informasi mengenai laporan yang disebut telah dibuat oleh pihak sekolah maupun wartawan.
Zeki mengatakan pihaknya ingin mengetahui apakah sejumlah kepala sekolah benar-benar telah membuat laporan resmi kepada Polresta Cirebon dan apakah pihak wartawan telah menyampaikan laporan kepada Polda Jawa Barat.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Zeki, salah satu Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) membenarkan adanya pengaduan terhadap oknum wartawan.
“Kami dengan sekolah-sekolah lain telah sepakat melaporkan oknum wartawan tersebut,” kata Zeki mengutip pernyataan dalam pertemuan.
Di sisi lain, pihak wartawan juga disebut membenarkan telah melakukan pelaporan kepada Polda Jawa Barat.
Namun, status hukum, materi laporan, serta tindak lanjut masing-masing laporan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan proses sesuai ketentuan.
“Inilah yang perlu kita sikapi bersama ke depan. Pengelolaan Dana BOS harus lebih baik, transparan, dan akuntabel, sehingga tidak ada lagi kejadian serupa yang merugikan dunia pendidikan,” ujar Zeki.
Zeki juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon menepati komitmen yang disampaikan dalam audiensi pada 24 Juni 2026 lalu, khususnya terkait upaya memperbaiki tata kelola dan pembinaan di lingkungan pendidikan.
“Kami akan kawal. Jika pengelolaan Dana BOS masih bermasalah, kami tidak segan akan melaporkan secara resmi ke Kejaksaan,” pungkasnya.
BJI: Konflik Kepala Sekolah dan Wartawan Harus Diakhiri
Sementara itu, Ketua BJI Cirebon, Arief Yolando, mengatakan kehadirannya dalam pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya menyikapi konflik antara pihak sekolah dengan masyarakat yang berprofesi sebagai wartawan.
Menurut Arief, persoalan saling lapor antara tenaga pendidikan dan wartawan tidak seharusnya terus berlarut-larut.
“Saya hadir dalam rangka menyoroti hal ini. Saya berharap kehadiran kita di sini bisa menyudahi konflik antara tenaga pendidikan dan wartawan sehingga bisa segera berakhir,” ujarnya.
Arief juga mengingatkan wartawan agar menjalankan tugas sesuai dengan prinsip dan fungsi jurnalistik, yakni mencari informasi, melakukan verifikasi, mengolahnya, kemudian menyampaikan berita yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui media massa.
“Wartawan itu cukup dengan mencari berita. Jangan jadikan profesi wartawan untuk jualan proyek, LKS atau jualan produk-produk lainnya. Itu jelas menyalahi tupoksinya. Ingat, wartawan itu bukan pedagang,” tegas Arief.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki komunikasi antara insan pendidikan dan wartawan sekaligus mendorong transparansi pengelolaan anggaran pendidikan.
Persoalan dugaan pemerasan, dugaan suap maupun dugaan penyimpangan Dana BOS tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
(Mangbetu)
Penulis : Turah
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Turah












