Eko Ponco, S.H. & M. Arifin, S.H., “DUA Naga nya FERADI WPI” Tak Gentar Hadapi Lawan Kuat, Tak ada Kasus yang tak tertuntaskan

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eko Ponco, S.H. & M. Arifin, S.H., “DUA Naga nya FERADI WPI” Tak Gentar Hadapi Lawan Kuat, Tak ada Kasus yang tak tertuntaskan

 

Jawa Timur, Sibernasional.com – Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. & M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dikenal sebagai Dragon – Dragon (NAGA) nya FERADI WPI. Para Petarung dan Pejuang Hukum yang berani, tangguh dan tulus dalam membela korban kezoliman. Mereka berdua ber domisili di Area Jawa Timur. Tetapi sepak terjang nya dalam memberi bantuan hukum sampai ke berbagai pelosok negeri.

 

Menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI Kabupaten Mojokerto sekaligus Sekretaris Jenderal PMBI ( Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia ), Eko Ponco The Dragon of FERADI WPI from Mojokerto, telah membangun reputasi kuat dalam menangani perkara-perkara hukum yang kompleks dan berat. Sehingga nama Eko Ponco yang masyur dan beken sering menggetarkan lawan lawannya.

 

Di kalangan pencari keadilan, M. Arifin dijuluki “The Dragon III of FERADI WPI” Beliau menduduki Jabatan Strategis di DPP OA FERADI WPI yaitu Wakil Ketua Umum III di Organisasi Advokat FERADI WPI. Julukan ini melekat berkat keberaniannya yang tak kenal takut, kepiawaian strategi hukum, serta ketulusannya dalam membela klien, bahkan ketika banyak pihak lain telah menyerah menghadapi rumitnya kasus, M. Arifin sanggup menyelesaikannya.

 

Rekam jejak karier hukum kedua tokoh Senior dan Kawakan yaitu Eko Ponco dan M. Arifin, mencakup berbagai bidang sensitif, mulai dari penanganan kasus narkoba, pembelaan terhadap korban kriminalisasi oleh oknum, sengketa bisnis skala besar, sengketa penguasaan lahan, hingga perkara waris yang pelik serta penyelesaian sengketa kerja. Dedikasi mereka berdua yang tanpa pamrih telah membuat nama Eko Ponco & M. Arifin kian masyhur di masyarakat sebagai Dua sosok penegak hukum yang berintegritas dari FERADI WPI.

 

Selain sebagai Tokoh Senior dan Disegani. Eko Ponco & M. Arifin selalu menekankan prinsip untuk tunduk pada otoritas dalam kepemimpinan Ketua Umum Bapak Donny Andretti, dan Agar tidak gentar terhadap tekanan manusia manapun dan senantiasa mengandalkan kekuatan PUSAT serta loyal terhadap Organisasi FERADI WPI.

 

“Bukan apa yang bisa organisasi ku berikan padaku, akan tetapi apa yang bisa aku persembahkan untuk memajukan Organisasiku tercinta FERADI WPI” adalah semboyan yang senantiasa ditekankan oleh Eko Ponco dan M. Arifin ketika mengunjungi DPD dan DPC Feradi Wpi di seluruh Indonesia.

 

“Sikap tegas namun peduli tercermin dalam setiap tindakan mereka berdua. Beliau – beliau adalah teladan bagi anggota lainnya,” ujar salah satu rekan sejawat Eko dan Arifin.

 

Baik Eko Ponco maupun Lm Arifin mengakui bahwa ketangguhan dan kecerdasannya dalam membedah kasus-kasus kompleks tidak lepas dari bimbingan intensif Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom. “Kami berterima kasih karena selama ini digembleng langsung oleh Paketum Adv. Donny Andretti. Keberanian dan strategi yang saya terapkan adalah hasil dari pembelajaran dan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan organisasi,” ungkap Eko dan Arifin.

 

Komitmen Eko Ponco & M. Arifin terhadap keadilan dan solidaritas organisasi menjadikannya mereka berdua menjadi pilar pilar utama perjuangan hukum di Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Dengan semangat ketulusan, kejujuran, integritas dan kebaikan serta keadilan, Eko Ponco dan M. Arifin terus membuktikan bahwa hukum dapat ditegakkan dengan keberanian, kecerdasan, dan integritas yang tinggi.

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Rinaldy

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Rinaldy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru