Dugaan Pemerasan dan Penyuapan Gegerkan Cirebon, Ahli Pidana: Kedua Laporan Harus Dibuktikan

- Penulis

Kamis, 24 September 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Pemerasan dan Penyuapan Gegerkan Cirebon, Ahli Pidana: Kedua Laporan Harus Dibuktikan

 

 

Cirebon, Sibernasional.com – Polemik antara sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Cirebon dengan seorang wartawan berinisial DS memasuki babak baru. Setelah DS dilaporkan atas dugaan pemerasan dan intimidasi, kini muncul laporan balik terkait dugaan pemberian uang kepada wartawan untuk menghapus pemberitaan dan menghentikan pengungkapan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sebelumnya, sejumlah kepala sekolah SDN dan SMPN dikabarkan mendatangi Mapolresta Cirebon pada 14 September 2026. Mereka disebut memberikan keterangan sekaligus menyerahkan bukti terkait dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada DS.

Sejumlah pemberitaan menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan permintaan sejumlah uang serta ancaman pelaporan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sekolah.

Dalam perkembangan berikutnya, DS disebut mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan adanya pemberian atau penawaran uang kepada Polda Jawa Barat.

DS membantah telah melakukan pemerasan maupun intimidasi. Ia justru mengklaim dirinya pernah ditawari sejumlah uang oleh sejumlah kepala sekolah dengan tujuan menghapus pemberitaan, membuat pemberitaan yang dinilai positif, serta menghentikan atau menarik laporan dugaan penyimpangan dana BOS yang telah atau akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Saya tidak pernah meminta uang, apalagi intimidasi. Saya diundang oleh mereka untuk datang ke sekolah, lalu saya ditawarkan sejumlah uang untuk penghapusan berita, membuat berita bagus, pencabutan berkas laporan dugaan korupsi, baik yang sudah saya limpahkan atau yang belum saya limpahkan kepada aparat penegak hukum. Ada juga utusan dari mereka datang ke rumah, meminta hal yang sama,” tegas DS.

Nama sejumlah kepala sekolah disebut DS dalam keterangannya, antara lain kepala SMPN 1 Beber, SMPN 1 Susukan, SMPN 1 Lemahabang, SMPN 1 Weru, SMPN 1 Plumbon serta salah satu kepala sekolah di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Ahli: Dua Konstruksi Hukum Harus Dipisahkan

Menanggapi polemik tersebut, ahli hukum pidana Dr. Yanto Irianto, S.H., M.H., mengatakan persoalan harus dilihat secara objektif dengan memisahkan dua konstruksi hukum.

Pertama, apakah benar DS melakukan pemerasan atau pengancaman terhadap pihak sekolah.

Kedua, apabila benar terdapat pemberian atau penawaran uang kepada DS dengan tujuan menghapus pemberitaan, membuat pemberitaan tertentu, menghentikan pelaporan dugaan penyimpangan dana BOS, atau menarik laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, maka fakta tersebut juga perlu diperiksa secara hukum.

“Menurut saya, terdapat dua konstruksi hukum yang harus dipisahkan. Pertama, apakah benar DS melakukan pemerasan atau pengancaman terhadap kepala sekolah. Kedua, apabila benar terdapat pemberian sejumlah uang kepada DS dengan tujuan agar suatu pemberitaan dihapus, dibuat menjadi pemberitaan yang positif, atau agar dugaan penyimpangan dana BOS tidak dilaporkan kepada aparat penegak hukum, maka pemberian tersebut juga harus diperiksa secara hukum untuk menentukan apakah memenuhi unsur tindak pidana suap, gratifikasi, atau tindak pidana lainnya,” kata Yanto.

Dugaan Pemerasan Harus Dibuktikan dengan Unsur Pidana

Menurut Yanto, dugaan pemerasan tidak cukup hanya didasarkan pada adanya permintaan uang atau hubungan antara wartawan dengan pihak sekolah.

Kata dia, penyidik harus membuktikan secara konkret siapa yang meminta uang, berapa jumlahnya, kapan dan di mana permintaan dilakukan, serta apakah terdapat ancaman atau kekerasan yang memenuhi unsur pidana.

Selain itu, bukti berupa percakapan, rekaman, saksi, transfer uang maupun bukti elektronik lainnya juga perlu diperiksa untuk mengetahui hubungan antara dugaan ancaman dengan pemberian uang.

“Karena itu, penyidik perlu membuktikan secara konkret siapa yang meminta uang, berapa jumlah uang yang diminta, kapan dan di mana permintaan dilakukan, apa bentuk ancaman atau kekerasannya, apakah ancaman tersebut benar berasal dari DS, serta apakah terdapat percakapan, rekaman, saksi, transfer atau bukti elektronik lainnya,” ujarnya.

Yanto menegaskan, sekadar adanya pemberian uang belum otomatis membuktikan terjadinya pemerasan. Sebaliknya, apabila terdapat bukti bahwa uang diberikan karena adanya ancaman yang memenuhi unsur pidana, maka dugaan pemerasan harus diproses sesuai hukum.

Dugaan Pemberian Uang untuk Menghentikan Pemberitaan Juga Perlu Didalami

Yanto melanjutkan, konstruksi hukum dapat berbeda apabila uang justru ditawarkan atau diberikan untuk memengaruhi tindakan wartawan.

Jika benar terdapat penawaran uang untuk menghapus pemberitaan, meminta pemberitaan tertentu dibuat positif, menghentikan pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan dana BOS, atau meminta laporan kepada aparat penegak hukum tidak diteruskan, fakta tersebut menurutnya tidak boleh diabaikan.

“Keterangan tersebut harus diverifikasi secara independen melalui alat bukti,” katanya.

Apabila pihak yang memberikan atau menawarkan uang merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara dan pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, ketentuan tindak pidana korupsi mengenai suap atau gratifikasi dapat menjadi relevan.

Namun, Yanto mengingatkan bahwa tidak setiap pemberian uang kepada seorang wartawan otomatis merupakan tindak pidana korupsi.

Status penerima, tujuan pemberian, hubungan pemberian dengan jabatan serta unsur pasal yang hendak diterapkan harus diperiksa terlebih dahulu.

Jika Bersumber dari Dana BOS, Aspek Hukumnya Bisa Meluas

Menurut Yanto, persoalan menjadi lebih serius apabila pemberian uang tersebut nantinya terbukti bersumber dari dana sekolah, dana BOS, atau sumber keuangan negara maupun daerah lainnya.

Dalam kondisi tersebut, penyidik tidak hanya perlu menelusuri dugaan pemberian uang, tetapi juga sumber dan mekanisme penggunaan dana.

“Apabila penyelidikan menemukan bahwa uang yang diberikan kepada pihak tertentu bersumber dari dana sekolah, dana BOS, atau sumber keuangan negara/daerah lainnya, maka persoalannya tidak berhenti pada dugaan pemberian uang,” jelasnya.

Penyidik perlu menelusuri sumber dana, mekanisme pencairan, pertanggungjawaban, pembukuan, perintah pembayaran, pihak yang mengambil atau menyerahkan uang, tujuan penggunaan serta kemungkinan adanya kerugian keuangan negara atau bentuk penyalahgunaan lainnya.

Bukti Elektronik Dinilai Penting

Dalam perkara yang melibatkan dugaan pertemuan, penawaran uang maupun komunikasi antara pihak-pihak terkait, alat bukti elektronik dinilai dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.

Yanto menyebut sejumlah bukti yang dapat diperiksa antara lain rekaman CCTV sekolah, rekaman pertemuan, percakapan WhatsApp, pesan suara, bukti transfer, rekening koran, bukti penarikan tunai serta keterangan saksi.

Dokumen terkait dana BOS, surat atau laporan kepada aparat penegak hukum, bukti pengiriman atau penerimaan dokumen hingga data elektronik lainnya juga dapat diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan.

“Jangan sampai perkara hanya dibangun berdasarkan versi masing-masing pihak tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap bukti objektif,” tegasnya.

Wartawan dan Pihak Sekolah Sama-Sama Memiliki Batas Hukum

Yanto juga menekankan pentingnya membedakan fungsi jurnalistik dengan dugaan tindak pidana.

Menurutnya, wartawan memiliki fungsi jurnalistik untuk memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, fungsi tersebut bukan kekebalan hukum apabila seseorang benar-benar terbukti melakukan tindak pidana.

Di sisi lain, pihak yang menjadi objek pemberitaan juga tidak seharusnya menggunakan pemberian uang untuk mengendalikan pemberitaan atau menghentikan proses pengungkapan dugaan tindak pidana.

“Karena itu, dua hal tersebut harus diuji secara terpisah. Jika terdapat pelanggaran hukum dalam proses jurnalistik, mekanisme penyelesaiannya harus ditempuh berdasarkan hukum yang berlaku. Jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara, hal tersebut juga harus diperiksa melalui mekanisme hukum,” ujarnya.

Kedua Laporan Harus Diuji Secara Berimbang

Yanto menilai laporan balik tidak otomatis membuktikan DS benar, sebagaimana laporan pertama juga tidak otomatis membuktikan pihak sekolah bersalah.

Menurutnya, kedua laporan harus diperiksa berdasarkan alat bukti masing-masing.

“Jika laporan pertama menyatakan adanya pemerasan, maka penyidik wajib membuktikan unsur pemerasannya. Jika laporan kedua menyatakan adanya pemberian atau penawaran uang untuk menghapus pemberitaan, menghentikan pelaporan, atau menarik laporan dugaan korupsi, maka penyidik juga wajib memeriksa kebenaran fakta tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, seseorang yang berstatus terlapor dalam satu perkara tetap memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana lain apabila memang memiliki dasar dan bukti.

Sebaliknya, laporan balik juga tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa laporan sebelumnya merupakan laporan palsu.

Ahli: Jangan Berhenti pada Siapa yang Lebih Dulu Melapor

Yanto menegaskan, proses hukum seharusnya tidak ditentukan oleh pihak mana yang lebih dahulu membuat laporan.

“Yang harus dicari oleh aparat penegak hukum adalah apakah peristiwa pidana benar terjadi, siapa pelakunya, apa perbuatannya, apa tujuannya, dari mana sumber uangnya, serta apakah seluruh unsur pidananya dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh pihak tetap harus ditempatkan dalam prinsip praduga tak bersalah.

DS tidak dapat dinyatakan sebagai pelaku pemerasan sebelum terdapat pembuktian yang sah. Demikian pula kepala sekolah atau pihak lainnya tidak dapat dinyatakan sebagai pelaku suap sebelum dugaan tersebut terbukti secara hukum.

“Karena itu, istilah yang tepat pada tahap ini adalah ‘dugaan’, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi,” tegas Yanto.

Kesimpulan

Menurut Yanto, apabila benar terdapat dua laporan dengan substansi yang berlawanan, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara objektif, independen dan berimbang terhadap kedua konstruksi tersebut.

Dugaan pemerasan harus dibuktikan berdasarkan unsur pemerasan dan alat bukti yang mendukungnya.

Sementara dugaan penawaran atau pemberian uang kepada wartawan dengan tujuan menghapus pemberitaan, menghentikan pelaporan dugaan korupsi, atau menarik laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum juga perlu diperiksa untuk menentukan apakah memenuhi unsur tindak pidana tertentu.

“Jangan sampai perkara berhenti pada siapa yang lebih dahulu melapor. Yang harus dicari oleh aparat penegak hukum adalah apakah peristiwa pidana benar terjadi, siapa pelakunya, apa perbuatannya, apa tujuannya, dari mana sumber uangnya, serta apakah seluruh unsur pidananya dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah,” pungkasnya.

Pendapat hukum tersebut, kata Yanto, disusun berdasarkan kronologi dan keterangan yang disampaikan kepadanya dan bukan merupakan kesimpulan mengenai bersalah atau tidak bersalahnya pihak tertentu.

 

 

(Turah/mang betu)

Penulis : Turah

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Turah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru