Diduga Warung Pulsa Menjual Obat Jenis Golongan G Di Karanganyar

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Warung Pulsa Menjual Obat Jenis Golongan G Di Karanganyar

Karanganyar, Sibernasional.com – Di duga warung pulsa penjual obat obatan jenis golongan G di Jalan Solo-Purwodadi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, seolah kebal hukum, Rabu (17/06/2026).

Peristiwa bermula ketika tim media sedang melintas dijalan Solo-Purwodadi dan melihat sebuah konter pulsa yang mencurigakan.

Saat tim investigasi media mendatangi toko tersebut dan mencoba mewawancarai penjaga, penjaga toko justru menunjukkan gelagat mencurigakan.

Penjaga toko saat kami wawancarai pun mengaku bernama Aris “saya nama nya aris bang,asli saya dari aceh bireun, saya baru 2 bulan disini bang,” ucap aris penjaga toko.

Aris mengaku menjual jenis tramadol dengan harga 70rb per 10 butir, jenis Double Y dengan harga 20rb per 10 butir, trihex 40rb per 10 butir.

Kami pun menanyakan kembali terkait kepemilikan toko tersebut lebih dalam, Aris pun mengatakan “saya engga tau bos nya ,dan untuk korlap nya namanya Yanis,” ujarnya.

Baca Juga:  Buka Bebas Di Pinggir Jalan, Penjualan Obat Keras Daftar G di Cianjur Jadi Sorotan

Setelah itu Aris mengatakan pendapatan nya perhari 3 juta, uang untuk makan perhari 50ribu, dan gaji sebulan 2juta.

Dengan hasil temuan kami dari tim media ini sangat disayangkan pelaku penjual obat obatan jenis golongan G ini bisa bebas dengan tenang berjualan seolah olah kebal hukum dan diduga APH tutup mata.

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Dengan temuan ini kami akan melaporkan ke Pihak Berwajib, agar menindak tegas peredaran obat keras golongan G yang sedang marak beredar bebas.

Kami akan meneruskan berita ini ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri,patut diduga terjadinya pembiaran oleh APH Setempat.

Penulis : Red/Tim

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru