Diduga Warung Abal Abal Menjual Obat Keras Terlarang Jenis Golongan G

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Warung Abal Abal Menjual Obat Keras Terlarang Jenis Golongan G

Cimahi, Sibernasional.com – Di duga warung abal abal penjual obat obatan jenis golongan G di Depan Ruko La Margas, Jl Marga Asih, Cimahi, Jawa Barat, seolah olah kebal hukum, Jum’at (03/04/2026).

Saat tim media mendatangi warung abal abal tersebut dan mencoba menghampiri penjaga warung, Namun penjaga warung justru menunjukkan gelagat mencurigakan.

Penjaga warung yang enggan menyebutkan nama nya saat kami wawancarai pun mengakui “saya menjual jenis tramadol, exymer dan trihex,” ucap penjaga warung.

Kami pun menanyakan kembali terkait kepemilikan toko tersebut lebih dalam, Penjaga toko pun mengatakan “ini punya Casman ,dan untuk korlap nya gatot sakti,” ujarnya.

Setelah itu penjaga warung mengatakan “kalau pendapatan nya perhari 1 juta lebih, kalau untuk uang makan saya perhari 150ribu,” tambahnya

Baca Juga:  Katakan Tidak Pada Narkoba, Pemuda Cirebon Diberikan Edukasi Bahaya Narkoba di Dekat Makam Sunan Gunung Jati

Dengan hasil temuan kami dari tim media ini sangat disayangkan pelaku penjual obat obatan jenis golongan G ini bisa bebas dengan tenang berjualan seolah olah kebal hukum.

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Dengan temuan ini kami akan melaporkan ke Pihak Berwajib, agar menindak tegas peredaran obat keras golongan G yang sedang marak beredar bebas.

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri, Divisi Propam Polri dan Detasemen Polisi Militer ,patut diduga terjadinya pembiaran oleh APH Setempat dan keikutsertaan Oknum Oknum Aparat.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru