Diduga Ilegal Gudang Online Shopp Di Kadusirung Berdiri Tanpa Mengantongi Izin Resmi

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, AkpersiBantenNews.com – Diduga Ilegal Gudang Online Shopping Di Kadusirung Berdiri Tanpa Mengantongi Izin Resmi (12/02/2026).

Awak Media Kembali menggali informasi Terkait Berdirinya Gudang online Shopp dari aparatur desa terkait, mencoba mendatangi balai desa untuk bertemu kepala desa. Ternyata Kepala Desa tidak ada di tempat, awak media mencoba ke kediaman beliau tapi tidak ada. Sampai akhir nya tersambung lewat aplikasi whatsapp.

Saat awak Media menanyakan Kepala Desa (Kades) Setempat Mengenai perizinan Pembangunan Gudang Tersebut, Ternyata belum ada izin ke desa tentang berdiri nya bangunan tersebut.Dan Kepala Desa akan memanggil pemilik Bangunan Tersebut.

Dari wawancara kami dengan pemilik Gudang tersebut “S” Kata nya izin nya sudah lengkap, karena segala sesuatu nya sudah di urus. Dari mulai izin lingkungan, Desa, kecamatan semua sudah rapih, kalau belum rapih saya tidak akan mendirikan usaha ini “ujar “S” .

Sebelum nya awak media juga sudah berkoordinasi dengan satpol PP Kecamatan Pagedangan,Ternyata beliau juga tidak mengetahui. Pernyataan “S” sungguh berbeda jauh, Kepala Desa sendiri tidak mengetahui pendirian Gudang online tersebut.

Baca Juga:  Ketua Umum AKPERSI Kecam Keras Bonnie Blue, Minta Dubes Ambil Tindakan Tegas atas Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih

Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (mengubah UU Bangunan Gedung No. 28/2002): Bangunan yang tidak memiliki PBG melanggar ketentuan kewajiban perizinan berusaha dan persetujuan pembangunan.

Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2021: Mengatur bahwa setiap pembangunan gedung, termasuk gudang, wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. Tanpa PBG, dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Sanksi Berdasarkan Pasal 115 PP 36/2005, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara, denda, hingga pembongkaran paksa.

Undang-Undang No.7 Tahun 2014 : Gudang wajib memiliki izin operasional (Tanda Daftar Gudang).

PP Nomor 33 Tahun 2019: Mengatur sanksi administratif (peringatan, penutupan sementara, denda) bagi pemilik gudang yang tidak mendaftarkan gudangnya (tidak punya TDG).

Apakah pelaku usaha tidak memahami peraturan yang sudah di tentukan oleh pemerintah dan hanya wacana belaka .

Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat terkait, sampai gubernur bila perlu.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ada Upaya Pembungkaman, Pemberitaan Galian C Ilegal Sindangsono Ditekan untuk Dihapus
AGRIA HOTEL Diduga Banyak Orang Menjadi Sebagai Surganya Tempat Perzinahan
Bendahara Ormas Lapbas Kabupaten Tangerang Jadi Korban Pengeroyokan Orang Tidak Di Kenal
Wawancara Kepada Pihak Polsek Pagedangan Terkait Hasil Rapat Mengenai Polemik Tempat Pembuangan Sampah Ilegal
Seorang Penjual Rokok Ilegal Di Wilayah Kecamatan Pagedangan Sedang Proses Pelimpahan Ke Bea Cukai
Krisis Legitimasi Pemilihan RW 001 Cikokol, Warga Surati Camat: Jangan Ada Pengesahan Tanpa Dasar Administratif yang Sah
Kadiv Pendidikan dan SDW Akpersi DPD Banten, Solihin (Bejo), Sampaikan Ucapan Marhaban Yaa Ramadhan
LBH Satria DPD Banten Ucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1447 Hijriah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:25 WIB

Diduga Ada Upaya Pembungkaman, Pemberitaan Galian C Ilegal Sindangsono Ditekan untuk Dihapus

Kamis, 9 April 2026 - 16:35 WIB

AGRIA HOTEL Diduga Banyak Orang Menjadi Sebagai Surganya Tempat Perzinahan

Jumat, 3 April 2026 - 12:12 WIB

Bendahara Ormas Lapbas Kabupaten Tangerang Jadi Korban Pengeroyokan Orang Tidak Di Kenal

Rabu, 1 April 2026 - 17:44 WIB

Wawancara Kepada Pihak Polsek Pagedangan Terkait Hasil Rapat Mengenai Polemik Tempat Pembuangan Sampah Ilegal

Kamis, 26 Maret 2026 - 06:20 WIB

Seorang Penjual Rokok Ilegal Di Wilayah Kecamatan Pagedangan Sedang Proses Pelimpahan Ke Bea Cukai

Berita Terbaru