Diduga Ilegal Gudang Online Shopp Di Kadusirung Berdiri Tanpa Mengantongi Izin Resmi

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, AkpersiBantenNews.com – Diduga Ilegal Gudang Online Shopping Di Kadusirung Berdiri Tanpa Mengantongi Izin Resmi (12/02/2026).

Awak Media Kembali menggali informasi Terkait Berdirinya Gudang online Shopp dari aparatur desa terkait, mencoba mendatangi balai desa untuk bertemu kepala desa. Ternyata Kepala Desa tidak ada di tempat, awak media mencoba ke kediaman beliau tapi tidak ada. Sampai akhir nya tersambung lewat aplikasi whatsapp.

Saat awak Media menanyakan Kepala Desa (Kades) Setempat Mengenai perizinan Pembangunan Gudang Tersebut, Ternyata belum ada izin ke desa tentang berdiri nya bangunan tersebut.Dan Kepala Desa akan memanggil pemilik Bangunan Tersebut.

Dari wawancara kami dengan pemilik Gudang tersebut “S” Kata nya izin nya sudah lengkap, karena segala sesuatu nya sudah di urus. Dari mulai izin lingkungan, Desa, kecamatan semua sudah rapih, kalau belum rapih saya tidak akan mendirikan usaha ini “ujar “S” .

Sebelum nya awak media juga sudah berkoordinasi dengan satpol PP Kecamatan Pagedangan,Ternyata beliau juga tidak mengetahui. Pernyataan “S” sungguh berbeda jauh, Kepala Desa sendiri tidak mengetahui pendirian Gudang online tersebut.

Baca Juga:  Rapat Evaluasi di Hotel Mewah Bandung, Ketua AKPERSI DPD Banten Soroti Dugaan Pemborosan APBD Pemkab Tangerang

Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (mengubah UU Bangunan Gedung No. 28/2002): Bangunan yang tidak memiliki PBG melanggar ketentuan kewajiban perizinan berusaha dan persetujuan pembangunan.

Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2021: Mengatur bahwa setiap pembangunan gedung, termasuk gudang, wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. Tanpa PBG, dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Sanksi Berdasarkan Pasal 115 PP 36/2005, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara, denda, hingga pembongkaran paksa.

Undang-Undang No.7 Tahun 2014 : Gudang wajib memiliki izin operasional (Tanda Daftar Gudang).

PP Nomor 33 Tahun 2019: Mengatur sanksi administratif (peringatan, penutupan sementara, denda) bagi pemilik gudang yang tidak mendaftarkan gudangnya (tidak punya TDG).

Apakah pelaku usaha tidak memahami peraturan yang sudah di tentukan oleh pemerintah dan hanya wacana belaka .

Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat terkait, sampai gubernur bila perlu.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan Laksanakan Gatur Pagi, Pastikan Keselamatan Pelajar
Komitmen Mutu dan K3, Direktur PT. Sahabat Berkah Logam (SBL) Profesionalisme Adalah Standar Operasional Prosedur Wajib
Jalan Pendidikan Banyak Berlobang Didesa Bandar Klipa Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang Banyak Memakan Korban.
Akses Jalan Menuju Wisata Religi Taman Alam Lumbini Rusak Parah, Wisatawan Desak Pemprov Sumut dan Pemkab Karo Segera Bertindak
LSM Harimau Bongkar Sejumlah Sorotan di Proyek Irigasi Pendarungan, Dinas Diminta Bertindak Cepat
Irigasi Swadaya Warga Beutong Ateuh Akhirnya Terpasang
Proyek Miliaran Rupiah Perbaikan Rumah Pompa Banjarpoh I Sidoarjo Disorot, Pekerja Abaikan K3 Tanpa Pengawasan Mandor
Disorot! Proyek Tanah Uruk di Harjosari Kampung Harapan Diduga Tak Kantongi Izin, Warga Minta Ditkrimsus Polda Kepri Turun dan Sita Alat Berat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:35 WIB

Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan Laksanakan Gatur Pagi, Pastikan Keselamatan Pelajar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:46 WIB

Komitmen Mutu dan K3, Direktur PT. Sahabat Berkah Logam (SBL) Profesionalisme Adalah Standar Operasional Prosedur Wajib

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:08 WIB

Jalan Pendidikan Banyak Berlobang Didesa Bandar Klipa Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang Banyak Memakan Korban.

Rabu, 30 September 2026 - 04:35 WIB

Akses Jalan Menuju Wisata Religi Taman Alam Lumbini Rusak Parah, Wisatawan Desak Pemprov Sumut dan Pemkab Karo Segera Bertindak

Minggu, 27 September 2026 - 03:34 WIB

LSM Harimau Bongkar Sejumlah Sorotan di Proyek Irigasi Pendarungan, Dinas Diminta Bertindak Cepat

Berita Terbaru