Diduga Ada Upaya Pembungkaman, Pemberitaan Galian C Ilegal Sindangsono Ditekan untuk Dihapus

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Ada Upaya Pembungkaman, Pemberitaan Galian C Ilegal Sindangsono Ditekan untuk Dihapus

Kabupaten Tangerang, Sibernasional.com – Gelombang pemberitaan terkait dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Sindangsono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, kini memasuki babak baru. Bukan hanya soal dugaan pelanggaran lingkungan dan hukum, namun juga mencuat indikasi serius adanya upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers, Jumat (17/04/2026).

Pemberitaan yang sempat viral di berbagai platform media sosial tersebut, disebut disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan yang memenuhi kaidah jurnalistik. Mulai dari keterangan warga, dokumentasi visual, hingga penelusuran fakta di lokasi, menjadi dasar publikasi informasi kepada masyarakat.

Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Peduli Sosial (IMPAS), Roni Harahap, menegaskan bahwa produk jurnalistik tersebut telah melalui proses verifikasi yang sah.

“Pemberitaan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, didukung sumber yang jelas, keterangan masyarakat, serta dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik,” ujarnya.

Namun, pasca publikasi, muncul tekanan dari pihak-pihak tertentu yang meminta agar berita tersebut dihapus (take down). Permintaan itu disebut dilakukan tanpa melalui mekanisme hukum yang diatur, seperti hak jawab maupun hak koreksi.

Menurut Roni, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia menyebut adanya indikasi kuat upaya intervensi terhadap independensi pers.

“Ini patut diduga sebagai bentuk intervensi, pembungkaman kebebasan pers, serta pengabaian terhadap mekanisme hukum dalam sengketa pemberitaan,” tegasnya.

Secara hukum, kebebasan pers di Indonesia dilindungi tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (2) dan (3) menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Baca Juga:  Kepala Desa Sangiang Tinjau Budidaya 50 Ribu Bibit Lele Sangkuriang untuk Program MBG

Tak hanya itu, Pasal 8 menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) secara eksplisit mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik.

Ancaman tersebut bukan main-main: pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Pihak redaksi menegaskan bahwa berita yang telah dipublikasikan merupakan produk jurnalistik sah yang telah melalui proses verifikasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi juga membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan hak jawab atau hak koreksi-bukan dengan cara intimidasi atau tekanan terselubung.

Permintaan penghapusan berita tanpa dasar hukum yang jelas justru dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers.

Menanggapi polemik ini, Kapolres Tangerang, Andi M. Indra Waspada Amirullah, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangan.

“Terima kasih atas informasinya. Terkait hal tersebut akan kami tindak lanjuti dan lakukan pengecekan di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Mohon dukungan dan kerja samanya,” ujarnya.

Kasus ini bukan sekadar soal galian C ilegal. Ini adalah ujian nyata bagi penegakan hukum dan kebebasan pers di daerah.

Jika tekanan terhadap media dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu berita-melainkan hak publik untuk mengetahui kebenaran.

Karena ketika pers dibungkam, maka hukum bisa kehilangan arah, dan kebenaran berpotensi dikubur dalam diam. (Red)

Penulis : Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Diduga Ada Setoran ke Oknum Polisi, Peredaran Obat Keras Ilegal Marak di Indramayu
KBO Satnarkoba Polres Indramayu Diduga Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Selasa, 21 April 2026 - 11:03 WIB

Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada

Senin, 20 April 2026 - 06:58 WIB

Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan

Berita Terbaru