Seorang Penjual Rokok Ilegal Di Wilayah Kecamatan Pagedangan Sedang Proses Pelimpahan Ke Bea Cukai

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Penjual Rokok Ilegal Di Wilayah Kecamatan Pagedangan Sedang Proses Pelimpahan Ke Bea Cukai

Pagedangan, Sibernasional.com – Seorang Penjaga Warung Madura kedapatan menjual rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Pagedangan, di amankan oleh Polsek Pagedangan dan akan di limpahkan ke Bea Cukai. Kamis (26/03/2026).

Kami tim media dan Polsek Pagedangan mendukung Bea Cukai dalam meningkatkan intensitas penindakan (operasi “Gempur Rokok Ilegal”) untuk mengamankan penerimaan negara.

Salah satunya Penjaga Warung Madura yang bernama Basir di amankan oleh Polsek Pagedangan terkait keterlibatan nya dalam pengedaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai.

Polsek Pagedangan pun akan melimpahkan kasus ini ke Pihak Bea Cukai dan masuk ke ranah penyidikan, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Pun menyampaikan ” kami akan meneruskan kasus ini ke Pihak Bea Cukai untuk ditindak lebih lanjut,” Ucap Kanit Reskrim Polsek Pagedangan.

Apresiasi juga kami berikan kepada Polsek Pagedangan karena telah memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Pagedangan, kami tim media juga akan berkordinasi dengan Polsek Pagedangan apabila ditemukan kembali warung yang memperjual belikan rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga:  Terjebak di Antara Dua Alamat, Perjuangan Balita Mendapatkan Hak Gizi

Berdasarkan UU Cukai yang berlaku di tahun 2026, peredaran rokok tanpa pita cukai (polos), pita cukai palsu, atau pita cukai bekas merupakan tindak pidana serius.

• Ancaman Pidana Penjara : Pelaku yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok ilegal dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

• Ancaman Denda : Selain penjara, pelaku juga didenda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

• Jika Denda Tidak Dibayar : Jika penjual tidak mampu membayar denda yang ditetapkan, ancaman pidana penjara dapat diperpanjang, atau disita asetnya.

Dilanjutkannya kasus ke Bea Cukai berarti kasus tersebut masuk ke ranah penyidikan, yang hampir selalu berujung pada sanksi pidana penjara/denda, bukan sekadar teguran.

Operasi Gempur Rokok Ilegal : Tim Gabungan Polri, Bea Cukai, TNI, Satpol PP, dan Rekan Media secara masif melakukan razia pada 2025 dan 2026.

Dengan temuan ini kami mendukung penuh progam Bea Cukai (Operasi Gempur Rokok Ilegal) dan kami akan meneruskan berita ini ke Mabes Polri serta Dirjen Bea Cukai.

Penulis : Christopher PMT, C.BJ.

Editor : Deden Mulyana, C.BJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Diduga Ada Setoran ke Oknum Polisi, Peredaran Obat Keras Ilegal Marak di Indramayu
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Selasa, 21 April 2026 - 11:03 WIB

Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada

Berita Terbaru