Bendahara Ormas Lapbas Kabupaten Tangerang Jadi Korban Pengeroyokan Orang Tidak Di Kenal

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendahara Ormas Lapbas Kabupaten Tangerang Jadi Korban Pengeroyokan Orang Tidak Di Kenal

 

TANGERANG, Sibernasional.com – Bendahara Organisasi Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) menjadi korban pengeroyokan oleh orang tidak di kenal di Jl Tigaraksa, Kelurahan Kedu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Jum’at (03/04/2026).

Aksi Pengeroyokan yang di alami oleh Bendahara Organisasi Masyarakat (LAPBAS) ini terjadi di kawasan Taman Galau, Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Kecamatan Tigaraksa pada Jum’at malam 20 Maret 2026.
‎
‎Berdasarkan informasi oleh para saksi, peristiwa ini bermula saat korban bersama 4 orang temannya yang sedang berkumpul di area taman.

Dan ‎tiba-tiba, sekelompok pemuda yang diduga dalam pengaruh Alkohol atau mabuk, kelompok pemuda itu berjumlah puluhan orang dan langsung melempar puntung rokok ke arah korban dan melakukan penyerangan secara brutal dan melakukan kekerasan kepada korban menggunakan kursi di bagian kepala.

Korban mengalami luka berat dibagian kepala

Korban diketahui bernama Rangga Ardiansyah dan korban aktif di Organisasi Masyarakat Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) sebagai Bendahara.

Baca Juga:  The Three Musketeers of Feradi Wpi, Revan Pratama Wijaya, Erwin Maulana, & Ganda Subrata, berperkara Di PN Cikarang

‎Ketua DPC LAPBAS Kabupaten Tangerang (Teguh Eko S) mendesak pihak Aparat Penegak Hukum untuk segera di tangkap semua pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini.

“Teruntuk Polresta Tangerang kami segenap jajaran Organisasi Masyarakat Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) meminta untuk segera di usut tuntas motif pengeroyokan dan menangkap para pelaku agar tidak memicu gesekan antar kelompok yang lebih luas,” Ucap Teguh Ketua LAPBAS DPC KAB TANGERANG.

Korban pun sudah membuat laporan di Polresta Tangerang dengan nomor Laporan : LP / B / 315 / III /2026 / SPKT SAT RESKRIM / POLRESTA TANGERANG / POLDA BANTEN, pada tanggal 20 Maret 2026.
‎
Dan sampai sekarang belum ada hasil keterangan lebih lanjut lagi dari Polresta Tangerang terkait Laporan Pengeroyokan yang di alami oleh korban.

Kami tim media akan terus mengawal kasus ini melalui pemberitaan dan akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri.

Penulis : Christopher PMT, C.BJ.

Editor : Deden Mulyana, C.BJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan Laksanakan Gatur Pagi, Pastikan Keselamatan Pelajar
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru