Bekasi, Sibernasional.com – Telah terjadi Pengeroyokan Awak Media dengan Pelaku terjadi di Gudang tempat Pengoplosan Gas LPG wilayah Kp. Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang di temukan oleh awak Media, bahwa Pelaku sedang melakukan Aktivitas Pengoplosan Gas LPG di lokasi pada Malam Hari Pukul 23 – 17 WIB Hari Senin (20/4/2026).
Bahwa pada saat kejadian tersebut, awak Media melakukan Konfirmasi dengan Pelaku, malah Pelaku memanas karena ketauan melakukan Pengoplosan Gas LPG ke Tabung Ukuran 12 Kilo, sehingga terjadi cekcok dengan Pelaku, dan beberapa orang Pelaku di lokasi tersebut menuduh Wartawan mencuri HP, padahal HP di temukan di saat awak Media hendak mencari keterangan warga sekitar terkait adanya Pengoplosan Gas LPG tersebut.
Menurut warga sekitar sebagai Narasumber yang minta dilindungi mengatakan, bahwa Gudang Pengoplosan Gas LPG sudah 3 Bulan berjalan Usah nya, dan pernah di datangin oleh pihak dari Mabes,” kata warga sebagai Narasumber.(21/4/2026)
Pada saat kejadian di lokasi Gudang tempat Pengoplosan Gas LPG tersebut, bahwa Pelaku telah menyandra dan melakukan Pengeroyokan kepada Wartawan oleh Pelaku, agar Usaha Pengoplosan jangan sampai ketauan dan terbongkar oleh pihak Kepolisian.
Tanpa mereka sadari, bahwa Wartawan sudah mengambil Vidio sebagai barang bukti di lokasi Gudang Pengoplosan Gas LPG pada saat Tabung Gas di Oplos dan juga Mobil Isuzu Bak Terbuka dengan No Plat B – 9330 – KVT beserta gambar Pelaku dengan ciri-ciri Gemuk Pendek pada saat terjadi Keributan dan Pengeroyokan, Pelaku telah terekam oleh Kamera Hp, karena Pelaku mengacungkan Senjata Tajam jenis Celurit serta melakukan tindakan Intimidasi kepada awak Media.
Keesok Hari nya awak Media melaporkan ke Polres Metro Bekasi untuk membuka Laporan Polisi adanya Tempat Pengoplosan Gas LPG yang berada di wilayah Kp. Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dan Laporan Polisi tersebut telah di keluarkan dengan isinya sebagai berikut : Berdasarkan Surat Laporan Polisi No: B/ 747/ IV/ 2026/ SPKT/ Polres Metro Bekasi, bahwa Wartawan telah melaporkan kejadian dugaan Tindak Pengeroyokan, Undang – Undang No. 1 Tahun 2023, tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam Pasal 262 dan atau Pasal 466 KUHP dan Pasal 471 KUHP, yang terjadi di Jalan Siliwangi I, Kp. Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi telah terjadi pada Hari Senin 20 April 2026 Jam 23-00, dengan Terlapor dalam “Lidik” dan uraian kejadian awal mulanya Korban dan kawan – kawan mendatangi TKP adanya dugaan praktik Pengoplosan Gas LPG mau menggerebeknya dan Korban sempat terjadi keributan dengan Pelaku/Terlapor, lalu terjadi Kekerasan fisik dan memukul Korban dengan tangan kosong, dan menggunakan Batu Kali serta menggunakan Kayu, bahakan Korban di injak – injak Pelaku sehingga mengalami Luka Bocor di Kepala serta Luka Memar di muka sebelah Kiri dan Kanan, serta Bibir atas Pecah bahakan memar di Leher, dan Belakang, Memar di Dada serta Sakit di Kaki Kiri dan Kanan sehingga Korban melaporkan ke Polres Metro Bekasi.
Dengan kejadian tersebut dalam Laporan Polisi, di minta agar Kapolres Metro Bekasi dapat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan Penakapan Pelaku adanya tempat Pengoplosan Gas LPG di wilayah Kp. Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Penulis : Redaksi
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Redaksi












