Diduga Angkut Barang Tanpa Manifes dari Pelabuhan Tikus Sekupang, Speedboat Tujuan Belakang Padang Disorot

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Angkut Barang Tanpa Manifes dari Pelabuhan Tikus Sekupang, Speedboat Tujuan Belakang Padang Disorot

Batam, Sibernasional.com – Selasa, 25 Agustus 2026 – Tim investigasi media menemukan aktivitas bongkar muat barang di sebuah pelabuhan tidak resmi di kawasan PT. Heng-Wan, Sekupang, yang dikenal warga sebagai “Pelabuhan Pak Amad”. Sebuah speedboat diduga mengangkut barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan untuk diberangkatkan ke Pulau Belakang Padang.

Penemuan speedboat yang diduga mengangkut barang berupa gula, beras, minyak goreng, sembako, dan botol bekas minuman keras tanpa dilengkapi dokumen manifes barang keluar. Kegiatan ini diduga melanggar ketentuan UU Kepabeanan Pasal 102.

Barang tersebut menurut keterangan kru speedboat di lapangan, akan dikirim atas nama “Ameng”, pemilik kedai kopi Ameng yang memiliki beberapa cabang di Batam: Tiban, Nagoya, Kampung Utama, dan Belakang Padang. Dalam kejadian ini juga terlihat oknum yang mengaku anggota Sat Polairud Sekupang.

Lokasi kejadian di pelabuhan tidak resmi kawasan PT. Heng-Wan, Sekupang, yang oleh warga disebut Pelabuhan Pak Amad. Tujuan pengiriman ke Pulau Belakang Padang.

Baca Juga:  Kades Jatake Bungkam Meski Persoalan Sampah Ilegal Jadi Sorotan Publik

Kegiatan terpantau oleh Tim Investigasi Media pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Setiap pengiriman barang keluar dari Batam, meski ke pulau terdekat, wajib dilengkapi dokumen manifes sesuai UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102. Hal ini untuk memastikan legalitas barang dan mencegah penyelundupan.

Bagaimana
Berdasarkan keterangan kru speedboat di lapangan, barang tersebut akan diseberangkan ke Belakang Padang namun tidak dilengkapi manifes barang.

Selain itu, tim di lapangan juga melihat adanya dugaan praktik pungutan liar oleh oknum yang mengaku anggota Sat Polairud Sekupang di lokasi tersebut. Padahal aparat penegak hukum seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Sibernasional.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada:
Pihak Bea Cukai Batam terkait pengawasan di pelabuhan tidak resmi
Pimpinan Sat Polairud Polresta Barelang terkait dugaan oknum anggotanya
Pihak pemilik barang “Ameng”untuk hak jawab dan klarifikasi

Penulis : Red/Tim

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru