Diduga Ada Praktik Pelangsiran BBM Subsidi di SPBU Bundaran Simpang Basecamp, Mesin EDC Baru Dipasang Setelah Disorot
BATAM – Sibernasional.com – Selasa, 8 September 2026
Praktik dugaan pelangsiran BBM jenis Pertalite bersubsidi*l tersorot di sebuah SPBU wilayah Bundaran Simpang Basecamp, Kota Batam. Peristiwa ini melibatkan 1 unit sepeda motor Honda Verza warna merah dan 1 unit mobil sedan Soluna.
SPBU dengan no.14.294707
Dugaan aktivitas pelangsiran BBM subsidi. Terlihat kendaraan diduga melakukan pengisian BBM hingga 2 kali di SPBU, kemudian BBM tersebut dibongkar/langsir di lahan kosong di samping SPBU.
Peristiwa diduga terjadi pada Selasa, 8 September 2026. Informasi pemasangan mesin EDC baru di SPBU tersebut juga dilakukan pada sore hari yang sama.
Lokasi kejadian: SPBU Bundaran Simpang Basecamp, Kota Batam. Tempat pembongkaran berada di lahan kosong/lapangan yang sedikit tertutup semak dan warung, tepat di samping area SPBU.
Kendaraan yang diduga terlibat: Sepeda motor Honda Verza warna merah dan Mobil sedan Toyota Soluna.
Pihak yang dikonfirmasi: Bapak Roni, selaku Pengawas SPBU.
Informasi dihimpun oleh Sibernasional.com
Diduga untuk mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar yang kemudian dijual kembali. Praktik ini merugikan negara dan masyarakat yang berhak atas BBM subsidi.
Berdasarkan informasi di lapangan, kendaraan diduga mengisi BBM di SPBU hingga 2 kali. Selanjutnya BBM dipindahkan/dibongkar di lokasi lahan kosong yang tidak jauh dari SPBU.
Saat dikonfirmasi, Pengawas SPBU Roni menyatakan pihak SPBU tidak menyadari dan tidak mengetahui adanya aktivitas pembongkaran di samping SPBU.
Namun yang menjadi sorotan, menurut informasi yang diterima, SPBU tersebut selama beroperasi belum dipasangi mesin EDC. Pemasangan mesin EDC baru dilakukan pada Selasa sore, 8 September 2026.
“Secara logika lokasi pembongkaran bersampingan dan tidak jauh dari SPBU. Mustahil pihak operator dan oknum SPBU tidak tahu dan tidak menyadari adanya pelangsir BBM subsidi Pertalite itu,” ujar sumber di lapangan.
Tanggapan Hukum
Praktik pelangsiran BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, Sibernasional.com masih berupaya mengkonfirmasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina dan aparat penegak hukum. Kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak SPBU.
wakabiro : Buriah
WA:08139702096
Penulis : Buriah
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Buriah












