Diduga Ada Praktik Pelangsiran BBM Subsidi di SPBU Bundaran Simpang Basecamp, Mesin EDC Baru Dipasang Setelah Disorot

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Ada Praktik Pelangsiran BBM Subsidi di SPBU Bundaran Simpang Basecamp, Mesin EDC Baru Dipasang Setelah Disorot

 

BATAM – Sibernasional.com – Selasa, 8 September 2026

Praktik dugaan pelangsiran BBM jenis Pertalite bersubsidi*l tersorot di sebuah SPBU wilayah Bundaran Simpang Basecamp, Kota Batam. Peristiwa ini melibatkan 1 unit sepeda motor Honda Verza warna merah dan 1 unit mobil sedan Soluna.

SPBU dengan no.14.294707

 

Dugaan aktivitas pelangsiran BBM subsidi. Terlihat kendaraan diduga melakukan pengisian BBM hingga 2 kali di SPBU, kemudian BBM tersebut dibongkar/langsir di lahan kosong di samping SPBU.

 

Peristiwa diduga terjadi pada Selasa, 8 September 2026. Informasi pemasangan mesin EDC baru di SPBU tersebut juga dilakukan pada sore hari yang sama.

 

Lokasi kejadian: SPBU Bundaran Simpang Basecamp, Kota Batam. Tempat pembongkaran berada di lahan kosong/lapangan yang sedikit tertutup semak dan warung, tepat di samping area SPBU.

 

Kendaraan yang diduga terlibat: Sepeda motor Honda Verza warna merah dan Mobil sedan Toyota Soluna.

Pihak yang dikonfirmasi: Bapak Roni, selaku Pengawas SPBU.

Informasi dihimpun oleh Sibernasional.com

 

Diduga untuk mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar yang kemudian dijual kembali. Praktik ini merugikan negara dan masyarakat yang berhak atas BBM subsidi.

 

Berdasarkan informasi di lapangan, kendaraan diduga mengisi BBM di SPBU hingga 2 kali. Selanjutnya BBM dipindahkan/dibongkar di lokasi lahan kosong yang tidak jauh dari SPBU.

 

Saat dikonfirmasi, Pengawas SPBU Roni menyatakan pihak SPBU tidak menyadari dan tidak mengetahui adanya aktivitas pembongkaran di samping SPBU.

 

Namun yang menjadi sorotan, menurut informasi yang diterima, SPBU tersebut selama beroperasi belum dipasangi mesin EDC. Pemasangan mesin EDC baru dilakukan pada Selasa sore, 8 September 2026.

 

“Secara logika lokasi pembongkaran bersampingan dan tidak jauh dari SPBU. Mustahil pihak operator dan oknum SPBU tidak tahu dan tidak menyadari adanya pelangsir BBM subsidi Pertalite itu,” ujar sumber di lapangan.

 

Tanggapan Hukum

Praktik pelangsiran BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

Hingga berita ini diturunkan, Sibernasional.com masih berupaya mengkonfirmasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina dan aparat penegak hukum. Kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak SPBU.

 

wakabiro : Buriah

WA:08139702096

Penulis : Buriah

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Buriah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru