Berulah Kembali, Thadeus Daud Diduga Jalankan Skema Investasi Instan hingga Rugikan Pasangan Suami Istri Rp3 Miliar

- Penulis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berulah Kembali, Thadeus Daud Diduga Jalankan Skema Investasi Instan hingga Rugikan Pasangan Suami Istri Rp3 Miliar

 

Jakarta, Sibernasional.com — Thadeus Daud diduga kembali menjalankan skema investasi instan yang menyebabkan pasangan suami istri berinisial AS (56) dan MW (57) mengalami kerugian hingga sekitar Rp 3 miliar.

 

 

 

 

Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum korban, pasangan tersebut mulai diajak mengikuti investasi sejak November 2025 dan mulai menanamkan dana pada Februari 2026 Mereka ditawari keuntungan sebesar 5 persen per bulan,berikut pengembalian dana pokok serta hasil investasi dalam jangka waktu satu bulan.

 

 

 

 

Pada dua bulan pertama, pengembalian dana disebut berjalan lancar. Namun, setelah itu pembayaran mulai macet dan dana korban tidak lagi dikembalikan. Nilai investasi yang belum dikembalikan kemudian terus terakumulasi hingga mencapai sekitar Rp 3 Miliar Rupiah.

 

 

 

 

Investasi tersebut disebut berkaitan dengan skema titip mobil dan proyek di Bali,Korban menduga janji keuntungan dan pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari skema investasi yang merugikan mereka.

 

 

 

 

“Awalnya pembayaran berjalan lancar selama dua bulan. Setelah itu, dana pokok dan hasil investasi tidak lagi dikembalikan,” demikian keterangan pihak korban melalui kuasa hukumnya.

 

 

 

 

Atas dugaan tersebut, AS dan MW telah membuat laporan di Polda Metro Jaya Perkara tersebut kini disebut telah memasuki tahap berita acara pemeriksaan (BAP)

 

 

 

 

Korban didampingi Law Office Martthina & Partners,yang beralamat di Ruko I Gusti Ngurah Rai Blok G Nomor 7, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.

 

 

 

 

Pihak korban berharap proses hukum dapat berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum dan pemulihan kerugian. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Thadeus Daud terkait tuduhan tersebut. Seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Rinaldy

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Rinaldy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru