Berkedok Konter Pulsa, Agam Diduga Jual Obat Keras Daftar G, Seakan Akan Kebal Hukum
TANGERANG SELATAN, Sibernasional.com — Sebuah konter pulsa di kawasan Jalan Raya Ciputat–Parung, Tangerang Selatan, diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan keras yang penggunaannya memerlukan pengawasan dan tidak semestinya diperjualbelikan secara bebas. Sabtu (19/09/2026)
Dugaan tersebut mencuat setelah tim media melakukan penelusuran di lokasi pada Jumat (18/09/2026). Saat melintas, tim media melihat adanya aktivitas sejumlah anak muda yang dinilai mencurigakan di sekitar salah satu konter pulsa.
Tim kemudian mendatangi lokasi dan menemukan adanya aktivitas transaksi ketika seorang pembeli datang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim di lokasi, pembeli tersebut diduga membeli obat jenis tramadol dan excimer.
*Saya cuma beli tramadol setengah sama exsimer bang, tramadol40 sama exsimer 10rbu”
Tim media selanjutnya mencoba mengonfirmasi aktivitas tersebut kepada penjaga konter. Namun, penjaga tersebut enggan memberikan keterangan dan melarikan diri,kemudian datang seseorang pria yang memperkenalkan diri bernama Agam.
“Saya Agam bang, Abang dari mana, coba liat KTA nya biar saya foto,” ucap Agam
Dalam perbincangan dengan tim media, Agam menyampaikan bahwa dirinya bekerja di tempat tersebut. Yang sebelumnya tempat tersebut dikelola oleh seseorang bernama Abdul.
“Bang. Ini toko kita, bekas punya Abdul, saya nerusin punya dia. Saya juga cuma jual tramadol sama eksimer saja, Bang. Toko juga baru tiga bulan buka,” ujar Agam,
Namun, situasi berubah ketika proses konfirmasi berlangsung. Sejumlah orang datang ke lokasi dan melakukan intervensi kepada tim media. Mereka meminta kami untuk meninggalkan tempat tersebut.
“Bang kalau udah selesai langsung pergi aja bang, selebihnnya ntar dihubungin Agam” ucap dari seseorang yang datang
Kami pun akhirnya meninggalkan lokasi karna situasi dan kondisi saat itu tidak memungkinkan bagi kami untuk melanjutkan wawancara.
Saat kami hendak meninggalkan lokasi salah satu rekan kami tim media mendapatkan intimidasi dari seseorang yang kami duga adalah kelompok penjual obat keras terlarang daftar G tersebut.
Jelas menimbulkan pertanyaan bagi kami tim media, bagaimana bisa peredaran obat tersebut bisa bebas tanpa diketahui oleh aparat penegak hukum setempat, perlu diketahui juga profesi kami sebagai wartawan dilindungi oleh undang undang pers nomor 40 tahun 1999.
Kami tim media akan meneruskan kejadian ini keranah hukum, karna jelas siapa pun yang menghalangi tugas pokok fungsi wartawan itu dinilai melanggar undang undang pers.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum agar menindak peredaran obat keras terlarang daftar G karna merusak generasi muda.
Penjualan obat keras tertentu tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin atau dilakukan di luar ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kami akan menuruskan berita ini hingga ke mabes polri dan divisi propam polri patut diduga terjadinya pembiaran oleh Polsek Ciputat.
Penulis : Safa
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Safa












